Heri Kepergok Warga Sedang Bertransaksi, Pak RT Lapor Polisi Lalu Ditangkap

Erizon alias Heri (33) warga Jalan Simpang Kambing RT 02 RW 02 Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar provinsi Riau, tak dapat berkumpul bersama keluarganya menikmati ketupat lebaran Idul Fitri 1436 H. Karena Petugas Polsek Bukit Raya Pekanbaru keburu menangkapnya karena memiliki sabu-sabu, Jumat (17/07/2015)

Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang pengedar narkoba bernama Erizon alias Heri (33) warga Jalan Simpang Kambing RT 02 RW 02 Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar provinsi Riau, tak dapat berkumpul bersama keluarganya menikmati ketupat lebaran Idul Fitri 1436 H.

Pasalnya, Heri keburu ditangkap personil Polsek Bukit Raya Pekanbaru, saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya di Jalan Udang Putih Gang Gambolo RT 02 RW 04 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (17/07/2015) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menjelaskan, Heri ditangkap di Jalan Udang Putih Gang Gambolo RT 02 RW 04 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, saat akan bertransaksi narkoba.

Bersama tersangka polisi menyita barang bukti 16 paket sabu, 1 pipet kaca, 3 bungkus rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone. " Kita menyita barang bukti dari tangan pelaku 16 paket sabu, 1 pipet kaca, 3 bungkus rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone," ujarnya.

Menurut Abdi, tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga melihat dua orang pria yang masuk kedalam rumah saudari Erniati di Jalan Udang Putih Gang Gembolo. Selanjutnya warga melakukan pengintaian di rumah itu dan mendengar orang berbicara dari dalam rumah.

" Warga bersama ketua RT merasa curiga karena sering melihat adanya laki-laki bertamu hingga larut malam dan di rumah tersebut, ternyata dijadikan tempat menggunakan narkoba," ungkap Abdi.
 
Selanjutnya, sambung Abdi, Ketua RT setempat lalu menggedor rumah tersebut dan seorang warga lainnya melaporkan ke Polsek Bukit Raya menginformasikan adanya pria yang dicurigai sedang mengkonsumsi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan meringkus tersangka yang disaksikan ketua RT setempat bersama warga lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan badan tersangka.

" Hasilnya ditemukan 16 paket sabu-sabu yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna. Heri langsung di gelandang ke Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tutup Abdi. (TripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :