Lebaran, Kemkumham Bebaskan 545 Napi dan Potong Masa Tahanan 53.889 Orang

Warga binaan LP Cipinang bermaaf-maafan usai menggelar salat Idul Fitri 1436 H di LP Cipinang, Jumat (17/07/2015).

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) membebaskan 545 narapidana (napi) di hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Para terpidana tersebut mendapat remisi khusus.

"Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Kasubdit Komunikasi Infokom Kemkumham, M Akbar Hadiprabowo, di Jakarta, Jumat (17/8).

Dikatakan, remisi khusus diberikan kepada 54.434 orang napi atau 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan atau 45,81 persen dari jumlah narapidana.

Akbar mengatakan, terdapat dua kategori dalam remisi khusus. Remisi RK-1 diberikan kepada napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan yang totalnya mencapai 53.889. Kategori kedua adalah, Remisi RK-2 yaitu, napi langsung bebas yang berjumlah 545 orang.

Menurutnya, angka napi yang mendapat remisi tahun 2015 menurun ketimbang tahun 2014. Pada 2014 napi yang mendapat remisi khusus Idul Fitri berjumlah 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,50 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449.

Sedangkan jumlah napi yang paling banyak mendapat remisi Lebaran berasal dari Kanwil Jabar, sebanyak 9.744 napi yang terdiri dari sebanyak 9.649 napi mendapat RK-1, dan RK-2 95 orang. Namun, Akbar tidak menyebut apakah di antara napi yang mendapat RK-1 dan RK-2 adalah koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Sedangkan di urutan kedua, Kanwil Jatim, sejumlah 5.939 narapidana yang dapat RK-1 5.854 orang dan RK-2, 85 orang. Di posisi ketiga ditempati Kanwil DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana, RK-1-nya 5.062 orang dan RK-2 52 orang," ujarnya.



Sumber: Suara Pembaharuan


Tags :berita
Komentar Via Facebook :