Polres Inhu Amankan Modus Penipuan Masuk Anggota TNI

ajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok sebagai calo dapat mengurus anak korban untuk masuk menjadi calon anggota TNI sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dialami oleh Mujiano (53 Tahun) warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kab. Inhu, Riau, Jumat (11/06/2015) siang.

Rengat, OKETIMES.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok sebagai calo dapat mengurus anak korban untuk masuk menjadi calon anggota TNI sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dialami oleh Mujiano (53 Tahun) warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kab. Inhu, Riau, Jumat (11/06/2015) siang.

Mujiono tergiur dengan ucapan pelaku Drs H Hendro Cipto Mangun Kusumo (46) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu, mengaku dapat mengurus anak korban untuk bisa menjadi anggota TNI Kopassus dengan bantuan saudara pelaku yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang masih bertugas di Mabes TNI pada awal bulan Pebruari 2015 lalu. 

Dengan syarat Mujiono mesti melengkapi persyaratan, seperti foto copy ijazah anak korban, daftar riawayat hidup, SKCK, foto dan KK anak korban serta harus menyerahkan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah untuk pengurusan anak koran.

Merasa percaya dengan ucapan pelaku, Mujiono kemudian menyanggupi sejumlah persyaratan yang diutarakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah persyaratan tersebut, beserta uang pengurusan senilai Rp110 juta rupiah. Namun kesokan harinya setelah pesryaratan dan sejumlah uang tersebut diberikan kepada pelaku, ternyata anak korban tak kunjung diterima dan diurus pelaku untuk bisa menjadi anggota Kopassus.

Merasa dikibuli dan tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Jumat (12/06/2015) sekira pukul 13:00 WIB, untuk segera diproses guna mempertanggunjawabkan perbutan pelaku dengan secepatnya. 

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasikan Jumat (12/06/2015), membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang dialami oleh Mujiono (53) warga Kelurahan Kembang Harum.

" Ya benar pada hari Jumat (12/06/2015) sekitar pukul 13.00 wib korban datang melapor ke Polsek Pasir Penyu an. Mujiono (53) Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu terkait Tindak Pidana  Penipuan yang dialaminya," jelasnya.

Yarmen menerangkan sekitar pertengahan bulan Pebruari 2015 lalu, pelaku mendatangi korban dan mengaku dapat mengurus anak korban untuk masuk Kopasus. Pelaku mengaku memiliki saudaranya seorang anggota Kopassus yang dapat mengurus untuk masuk Koppasus dengan syarat korban harus menyiapkan uang.

Korbanpun meminta korban melengkapi persyaratan  seperti Foto Copi Ijazah, KK, SKCK, Daftar RH, Poto dan syarat yang lain sdh dilengkapi korban dan harus diserahkan kepada pelaku sampai batas hari Kamis (11/06/2015) berikut uang sebesar Rp 110 juta.

" Namun pelaku tidak ada mengurus anak korban. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bertindak dan mengamankan pelaku dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti (BB)," pungkasnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :