Terlibat Illog, Oknum Polres Pelalawan Ditahan

PKL.KERINCI, oketimes.com- Kasus Illegal Loging Bripka AG dan Kapten Kapal Andi Saputra masuk tahap II di Kejaksaan Pelalawan, Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kasus Illog Bripka AG dan Andi Saputra sudah memasuki Tahap II di Kejaksaan Pelalawan, Setelah keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memperlihatkan barang bukti ke Kejaksaan Pelalawan, Kamis (27/3) sekitar pukul 12.15 Wib siang. Kedua tersangka langsung digiring ke mobil Avanza warga hijau yang terpakir di samping kantor Kejaksaan Pelalawan. Saat ini keduanya dititipkan di LP Kelas II Pekanbaru selama tiga puluh hari kedepan.

Beberapa bulan yang lalu Bripka AG dan Kapten Kapal Andi Saputra berhasil ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kerinci. Saat ditangkap mereka tengah mengangkut kayu Illegal logging olahan jenis campuran sebanyak 12 meter kubik menggunakan kapal.

Kapal penuh dengan muatan kayu Illegal itu bersandar di pelabuhan Kuala Terusan. Rencananya kayu tersebut hendak dibawa ke pengupul kayu di Pangkalan Kerinci yang tak lain pemiliknya adalah oknum Polres Pelalawan bernama Bripka.AG.

Naas, ditengah malam itu, kayu olahan illegal yang tengah dilangsir menggunakan mobil pick up Panter milik Bripka AG dari kapal menuju ke gudang kayu Bripka AG yang berada di jalan koridor PT RAPP KM 2 distop oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin.

"Saat Kapolsek meminta izin kayu tersebut, Bripka AG tidak dapat menunjukan. Malam itu juga Brigka AG dan barang bukti digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci, dan malam itu juga Kapten Kapal Andi Saputra yang membawa kayu olahan tersebut ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kerinci di Pelabuhan Kuala Terusan."

Setelah kedua orang itu dimintai keterangannya, maka malam itu juga Bripka. AG ditahan di tahanan Provos Polres Pelalawan. Sedangkan Andi Saputra ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci.

Untuk saat ini kasus keduanya ditangani oleh kejaksaan Pelalawan, Doli,SH dan Amin,SH.

"saat ini kasus Illog Bripka. AG dan Andi Saputra sudah masuk tahap II, dan untuk memudahkan kita dalam pemeriksaan nantinya, kedua orang itu kita tiip di LP Pekanbaru, sambil menunggu sidangnya," ungkap Doli, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua orang tersebut akan didakwa dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.(dik/oke)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait