Banwas MA RI Kunjungi PN Pelalawan

PKL.KERINCI,oketimes.com- Pengadilan Negeri Pelalawan dikejutkan dengan kehadiran Badan Pengawas Pengadilan dari Mahkamah Agung RI,Kamis (27/3) siang. Kedatangan Banwas Pengadilan Mahkamah Agung RI ke PN Pelalawan itu diduga terkait pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota terhadap terdakwa kasus Karhutla, General Manager PT Adei Plantation.

Kedatangan kelima orang Badan Pengawas dari Mahkamah Agung itu diketuai Kepala Badan Pengawas Pengadilan Mahkamah Agung, Kus Hendar, SH, membuat beberapa hakim PN Pelalawan terlihat sibuk.

Tim Banwas MA sampai ke PN Pelalawan sekitar pukul 13.05 Wib, tim tersebut langsung memeriksa satu persatu ruangan kerja para hakim di PN Pelalawan. Tak lama berselang, Ketua PN Pelalawan datang dan langsung mengajak Banwas ke ruangannya.

Hampir tiga jam Tim Banwas melakukan rapat tertutup dengan Ketua PN Pelalawan Hj. Mely, SH. Dalam rapat tertutup itu wartawan tidak diizinkan mendekat ke ruangan Ketua PN.

Diduga kedatangan Badan Pengawas dari MA itu terkait pengalihan penahanan GM PT Adei Platation, Danesuvaran K.R Singam asal Malaysia. GM PT adei itu dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, apalagi kasus GM PT Adei tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat Indonesia menyangkut kabut asap di Riau hingga Presiden RI mengambil alih komando penanggulangan kabut asap Riau.

Sekitar pukul 15.10 Wib, Tim Pengawas Pengadilan meninggalkan ruangan Ketua PN Pelalawan dengan tergesa-gesa menuju mobil Innova warna hitam yang sudah terparkir di depan Kantor PN pelalawan. Sewaktu dikonfirmasi terkait kedatangannya, Ketua Tim Banwas MA menjawab singkat, "kedatangan kami kesini hanya melakukan  pengawasan rutin, seperti absen dan adminitrasi," ungkap Kus Hendar, SH.

Semenjak Pengadilan Negeri Pelalawan menjalani sidang Karhutla pembakaran lahan dan terdakwanya GM PT Adei Plantation Industri, Danesuvaran K.R Singam, tidak hanya Tim dari Badan Pengawas MA RI saja yang berkunjung ke PN Pelalawan, baru-baru ini Ketua Komisi Yudisial juga turun ke PN Pelalawan guna memantau kasus tersebut.

Walaupun demikian, Pengadilan Negeri Pelalawan cukup berani memberikan Pengalihan Tahanan Rutan ke Tahanan Kota kepada terdakwa sedangkan selama ini sudah hampir lima tahun, PN Pelalawan belum pernah memberikan pengalihan tahanan terhadap terdakwa. Barangkali GM PT Adei ini dipandang PN Pelalawan sebagai orang istimewa.(diki)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait