Mantan Kades Gondai Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan

PKL.KERINCI, oketimes.com- Kasus penyerobotan dan alih fungsi kawasan hutan oleh tersangka Atiman, mantan kepala Desa Gondai kecamatan Langgam dan dua orang rekannya Mulyadi Chandra alias Chandra serta Wiliam alias Acong mulai  di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (19/3).

Ketiga orang tersangka ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan Jaksa  Penuntut  Umum (JPU) dari Kejati  Pekanbaru dan Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Banu  Laksamana, SH, Bani, SH dan Syahril, SH baru membacakan dakwaan dalam kasus pengelolaan Hutan  Kawasan.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Melfi Ariati, SH, Hakim Anggota, Ega Saptiana,SH dan Eda, SH.

Setelah satu jam JPU membacakan dakwaan kepada ketiga orang tersebut secara bergantian, dan sidang tersebut dilanjutkan minggu depan dengan mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh JPU. (diki)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait