Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda Sekijang Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Tersangka berinisial SA (31), pelaku pencabulan anak bawah umur saat diamankan pada Senin (23/11/2020) Mapolsek Tapung Hilir, Kab Kampar, Riau.

TAPUNG HILIR, Oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang pria sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, Senin (23/11/2020).

Tersangka kasus pencabulan berinisial SA (Lk 31), warga Perumahan PT. Siwangi Desa Sekijang Tapung Hilir, Kab Kampar, Riau, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin malam.

Penangkapan SA ini atas laporan Rahmat selaku orang tua korban, karena pelaku telah melarikan dan mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Senin (9/11) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu anak Pelapor inisial L (Pr 17) pergi ke Ujung Batu bersama temannya Koneng dan Rindi, mereka tidak pulang selama 3 hari.

Kemudian pelapor menanyakan kepada Sutris selaku orang tua dari Koneng, kenapa anak-anak mereka belum pulang, Sutris menyampaikan bahwa anak-anak tersebut pergi ke rumah Wak-nya Koneng di Ujung Batu, Rohul.

Keesokan harinya Selasa (10/11/2020), saksi Koneng dan Rindi pulang ke rumahnya, namun anak pelapor tidak ikut bersamanya, lalu pelapor menanyakan kepada Koneng dan Rindi Kenapa L anaknya tidak pulang sementara mereka berdua pulang.

Disampaikan oleh Rindi bahwa L tidak pulang karena takut dimarahi, lalu Pelapor mengatakan kepada Rindi dan Koneng apabila anak pelapor tidak pulang mereka harus bertanggung jawab, mendengar hal itu Koneng dan Rindi ketakutan.

Keesokan harinya pada Rabu (11/11/2020), pelapor didatangi oleh Sutris selaku orang tua dari Koneng, dan menyampaikan informasi bahwa anak pelapor berada di daerah Flamboyan Kecamatan Tapung.

Atas informasi itu, ibu korban langsung mencari anaknya sesuai petunjuk Sutris, sesampai di Flamboyan akhirnya pelapor menemukan anaknya dan membawanya pulang kerumah.

Keesokan harinya pelapor menanyakan alasan kenapa anaknya itu tidak pulang, lalu dijawab oleh anaknya (korban) bahwa dia takut, karena saat ini tengah hamil akibat perbuatan SA. Atas kejadian tersebut Rahmat selaku orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA di rumahnya pada Senin malam (23/11/2020).

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Hendro bahwa tersangka SA telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait