9 Tersangka Diamankan, 7 Pucuk Senjata Api dan 3 KG Sabu Disita

Nyatakan Perang Narkoba, Polda Riau Gulung Sindikat Bandar Bersenpi

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Viktor Siagian, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas KBP Sunarto dalam Konferensi Pers nya di Lobby Utama Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) sore.

PEKANBARU, Oketimes.com - Saling incar pasokan Narkoba yang baru datang dari Malaysia, dua kelompok Bandar Narkoba asal Dumai, Riau dan Kota Medan Sumatera Utara, berhasil diringkus tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (13/11/2020) di Pekanbaru.

"Kedua kelompok Bandar Narkoba ini merebutkan seberat 46 Kg sabu dan 10 ribu butir ineks, yang baru datang dari Malaysia yang dikendalikan seseorang Napi Narkoba Jaringan Lapas Gobah Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Viktor Siagian, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas KBP Sunarto dalam Konferensi Pers nya di Lobby Utama Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) sore.

Dikatakan Kapolda Riau, penyergapan dua kelompok Bandar Narkoba yang berseteru ini, dilakukan Tim Ditres Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat lima orang pelaku, sedang menunggu pengiriman barang paket sabu seberat 3 kilogram dari salah satu rekannya dari perjalan Dumai ke Pekanbaru.

"Saat kelima pelaku dilakukan penyergapan oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polres Pekanbaru, mereka melintas menaiki mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu BK228 WW dan Nissan Grand Livina BH 1214 PS dari dua TKP di Jalan Yos Sudarso tepatnya di SPBU Muara Fajar Kec. Rumbai Kota Pekanbaru dan Jalan Kubang Raya KM 2,5 Tarai Gading, ditemukan dari lima pelaku senjata api rakitan dan satu pabrikan bersama puluhan masing-masing amunisinya," ungkap Kapolda Riau.

Irjen Pol Agung SIE memaparkan kelima pelaku tersebut adalah tersangka Brewok, Yuyun, Medi, Pras dan Belong yang membawa senjata api rakitan beserta amunisinya.

Dari hasil pengembangan atas kepemilikan 5 senjata api tersebut lanjut Agung, tim mendapat informasi bahwa kelima pelaku tersebut, hendak melakukan perang antar kelompok Bandar Narkoba yang ada di Dumai dan Bandar Narkoba Medan Sumatera Utara.

"Kelompok Bandar Narkoba Dumai itu adalah tersangka Zul, Marno, Belong, Putra, Nyoto dan Ipan. Bandar Dumai ini ingin merebut pasokan 46 Kg Sabu dan 10 ribu Ineks yang sebelumnya sudah diamankan tim Ditres Narkoba Polda Riau dan Tim Satrtes Narkoba Polres Dumai pada 26 September 2020 lalu di Kecamatan Bukit Kapur Dumai dari dalam sebuah truk," ulas Kapolda Riau.

Sebagaimana diketahui lanjut Kapolda Riau penangkapan sabu seberat 24 Kg dan 10 ribu ineks tersebut, ternyata merupakan pasokan Narkoba milik dari kelompok Bandar Narkoba asal Medan Sumuater Utara, yang dikendalikan oleh Napi bernama Adit dari LP Lapas Pekanbaru Gobah, yang merekrut tersangka Suryadi untuk membeli truk, agar pasokan Narkoba tersebut dibawa ke Medan.

"Dari penangkapan pengiriman Narkoba itu, tim berhasil mengamankan sebuah truk, dua sopir berinisial Bun-bun dan Anan, dan berhasil menyita 24 Kg sabu dan 10 ribu butir Ineks tersebut," sebut Kapolda Riau.

Kemudian oleh kelompok Bandar Dumai, Zul, Marno, Belong, Putra, Nyoto dan Ipan, dan Aung, yang mengetahui ada pasokan Narkoba 46 Kg sabu dan 10 ribu butir ineks milik kelompok Medan yang dikendalikan jaringan Lapas Pekanbaru berinisial Adit.

"Kelompok Dumai berupaya menjegat paket pengiriman 46 Kg Sabu dan 10 ribu Ineks yang dibawa lewat truk yang dikemudikan oleh Bun-bun dan Anan, dan akan dikirim ke Medan dalam perjalanan di Kecamatan Bukit Kapur Dumai pada (26/09/2020) lalu. Dengan cara menembakkan tembakan kepada sopir truk tersebut," ulas Kapolda Riau.

Dijelaskan Kapolda Riau, dalam penjegatan truk yang membawa pasokan 46 Kg sabu dan 10 ribu pil ineks itu, kelompok Bandar Narkoba Dumai berhasil, mengambil 2o Kg sabu dan 10 ribu Pil Ineks di Jalan Lintas Bukit Kapur Dumai dalam rebutan pasokan Narkoba tersebut.

"Berhasil mengambil 20 Kg sabu dan 10 ribu pil ineks itu, kelompok Bandar Narkob Dumai ini, membagi-bagikan kepada anggota kelompoknya, dengan masing-masing untuk tersangka Marno mendapat bagian 10 Kg sabu dan 10 ribu ineks, 1 kg diambil oleh tersangka Nyoto, 2 Kg diambil tersangka Putra, 2 Kg untuk tersangka Belong, 4 Kg untuk tersangka Zul yang berperan sebagai penembak ban truk sebanyak dua kali, kemudian untuk tersangka Ipan sebanyak 1,1 Kg dan tersangka Aung mendapat 1 Kg sabu," papar Irjen Pol Agung.

Dari penemuan Narkoba dalam truk tersebut lanjut Agung, Tim Ditres Narkoba Polda Riau, melakukan pengembangan dan diketahui kedua kelompok Bandar Narkoba itu, sudah sering saling berebut pasokan Narkoba di Riau. Dengan modal senjata api rakitan dan pabrikan, mereka nekat melakukan aksi tersebut.

"Atas temuan ini, hari ini dan seterusnya kita akan mengejar pelaku lainnya dan sampai kemanapun mereka berlari. Terutama untuk kelompok Bandar Narkoba Medan, ada oknum pengacara yang ikut bermain untuk melindungi diri. Artinya para Bandar juga ikut melibatkan oknum Lawyer dalam melancarkan transaksi Narkoba dan melindungi diri dengan senjata api ilegal," ungkap Kapolda Riau.

Meski begitu lanjut Kapolda Riau, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan pemuktahiran informasi atas fakta-fakya yang sudah himpun saat ini dan akan mengejar para pelaku yang tersisa belum terungkap.

"Saya juga berharap agar, agar masyarakat dan rekan-rekan media agar ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi terkait pelaku-pelaku Narkoba ini ke SMS/WS Center Narkoba Polda Riau di Nomor 0811 752 3131," pinta Kapolda Riau.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kelompok Bandar Narkoba tersebut anatara lain, 5 atau lima pucuk senpi api jenis revolver rakitan, satu unit mobil Merk Toyota Innova warna abu-abu Nopol BK 228 WW dan Nissan Grand Livina BH 1214 PS warn hitam, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 atau sembilan unit HaPe berbagai merk.

Sedangkan dari pengemangan barang bukti juga ditemukan sabu kurang lebih 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang 2 Kg, satu pucuk senpi revolver rakitan, 1 pucuk senpi pistol S&W Kaliber 45, uang tunai Rp. 210 .000.000,- atau dua ratus sepuluh juta rupiah, 9 unit HaPe berbagai merk dan 62 butir peluru berbagai kaliber.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dengan Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait