Kejari Pekanbaru Akui Ada Penyimpangan Proyek Sampah Zona II, Gegara MoU APIP Dilimpahkan ke Inspektorat

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugan adanya penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, mengakui ada kejanggalan dalam proses administratif dalam pelaksanaannya di lapangan selama ini.

Namun, karena kontrak proyek tersebut belum selesai akibat pekerjaan dilakukan secara sistem kontrak tahun jamak (Multi Years) kepada rekanan, yakni mulai tahun 2018, 2019 dan 2020, pihak Kejari Pekanbaru belum bisa melakukan proses penyelidikan, sehinga melimpahkan dugaan kejanggalan proyek tersebut ke pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

"Kenapa kita serahkan proses tindak lanjutnya ke Inspektorat, karena kontrak proyek tersebut masih berjalan dan belum selesai, sehingga kami harus menyerahkan proses tindaklanjutnya ke pihak Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, SH MH kepada oketimes.com saat disambangi pada Kamis 22 Oktober 2020 di kantornya.

Disebutkan Yunius, jika kontrak pekerjaan dilakukan secara sistem multi years, pihaknya tidak serta-merta bisa melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dalam kegaiatan tersebut, karena kontruksi pekerjaan masih berjalan.

Lanjut Yunius, jalan satu-satunya untuk menindaklanjutinya dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak Inspektorat Kota Pekanbaru, guna dilakukan telaah kembali kepada pihak Pemko.

"Hal itu kami lakukan, lantaran adanya kerja sama APIP antara Kejari dengan Pemko Pekanbaru dalam hal mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga kami serahkan proses tindaklanjutnya ke pihak Inspektorat Pekanbaru," ungkap Yunius.

Namun dalam pelaksanaannya lanjut Yunius, jika pihak Inspektorat menemukan ada kejanggalan dalam pelaksanaannya, pihak Inspektorat Pekanbaru, bisa mengambil tindakan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak rekanan, guna menyelesaikan dugaan adanya penyimpangan tersebut untuk ditindaklanjuti, sebelum kontrak berakhir pada akhir tahun 2020 nanti.

"Bisa saja pihak Inspektorat memberikan sanksi tegas, berupa pemotongan nilai kerugian kepada rekanan saat pencairan termin di akhir kontrak berakhir, sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat perkerjaan tidak terlaksana dengan baik, dapat dicegah pihak Inspektorat kepada rekanan saat terjadi pencairan termin akhir paska kontrak berakhir pada akhir Desember 2020 nanti," papar Yunius.        

Yulius juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak APIP Pemko, karena kontrak pekerjaan rekanan belum berakhir hingga akhir Demsember 2020 nanti.

Ditanya, ketika pihaknya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan sampah Zona II tersebut, sudah berapa saksi-saksi yang sudah dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut?

Yunius tidak bisa menyebutkan siapa saja yang sudah diundang untuk diklarifikasi, akan tetapi dirinya mengakui sudah pernah mengundang beberapa saksi-saksi terkait proyek tersebut.

"Memang benar sebelum saya menjabat (Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru_red) sudah ada beberapa orang yang diundang untuk di klarifikasi terkait proyek tersebut. Namun karena kontrak proyek tersebut belum selesai, maka diputuskan untuk ditindaklanjuti tim APIP Pemko Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan masyarakat," pungkas Yunius.

Seperti diberitakan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, sempat melakukan proses penyelidikan, guna dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau Full Baket, meski sudah empat bulan dilakukan proses penyelidikan.

"Masih kita dalami untuk proses penyelidikan dan belum ditingkatkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH kepada oketimes.com pada Selasa 14 Juli 2020 lalu di kantornya.

Disinggung sudah berapa orang saksi-saksi yang diundang oleh pihaknya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah tersebut?

Yuriza Antoni belum bersedia untuk membeberkan siapa saja yang sudah diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait proyek tersebut.

"Kami sudah undang beberapa orang, tapi tidak bisa saya sebutkan siapa saja dan dari mana," ucap Yuriza Antoni sembari menyebutkan masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi.

Lantas oketimes.com menanyakan kembali, apakah pihaknya tengah mengundang pihak pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ikut diklarifikasi terkait proyek tersebut?

Yuriza Antoni enggan memberikan komentarnya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. "Aduh saya belum bisa kesana, yang penting masih proses penyelidikan," jawab Antoni.

Kembali oketimes.com mempertegas pertanyaan, siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, apakah pihak DLHK Kota Pekanbaru dan pihak rekanan dari PT Samhana Indah ikut terpanggil?

Secara tidak langsung, Yuriza Antoni tidak menampiknya dan mengatakan pihaknya tetap akan mengundang kedua belah pihak tersebut, untuk dilakukan proses penyelidikan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai saksi.

"Ya mereka (DLHK) dan rekanan kita akan mintai keterangan mereka masing-masing," pungkas Yuriza Antoni.

DLHK dan Rekanan Membisu

Sebelumnya, menanggapi dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh Agus Pramono, untuk menggantikan posisi Zulfikri SH saat dihubungi selama dua hari terakhir ini belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com sejak Senin 28 hingga Selasa 29 September 2020 sore.

Meski nada ponselnya dalam keadaan berdering, mantan Kasatpol PP itu tetap belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com dalam dua hari terakhir ini.

Sedangkan pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan ke nomor kontak androinya lewat WhatsApp, juga tidak dibalas, hingga berita ini dimuat.

Hal senada juga dilakukan Adil Saputra selaku Kapala Bidang Persambahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sekaligus PPK dan KPA proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II Pekanbaru.

Saat dikontak ke nomor ponselnya di nomor 0823 9115 1XXX dalam sepekan terakhir ini, Adil Saputra belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com meski nada ponselnya dalam keadaan aktif dan berdering saat dihubungi.

Pesan pendek yang dikirimkan lewat ponsel androidnya juga belum berbalas, meski tanda ceklist pesan WhatsAppnya sudah tercontreng warna biru, Adil Saputra tetap diam dan membisu.

Sedangkan Budi selaku Manajer Proyek Pengadaan pengangkutan sampah Zona II Pekanbaru dari PT Samhana Indah, sepertinya juga ikut-ikutan melakukan hal yang sama seperti Kadis dan Kabid DLHK Kota Pekanbaru.

Karena semenjak dikontak lewat ponselnya di nomor 0821 1060 9XXX dalam sepekan terakhir ini, Budi yang dipercayakan sebagai perpanjangan tangan Jack Monang Napitupulu selaku Direktur PT Samhana Indah ini, juga tidak bersedia menjawab panggilan telepon oketimes.com, meski nada deringnya dalam keadaan aktif dan berdering.

Pesan pendek pertanyaan yang dikirim ke ponsel androidnya juga belum berbalas hingga kini.

Sepertinya, kontraktor pengadaan pengangkutan sampah yang pernah dimarahi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias "Ahok" sembari mengebrak meja rapat Dinas Kebersihan itu, lebih suka berdiam diri, ketimbang harus menjelaskan persoalan dugaan kasus pengadaan pengangkutan sampah Zona II yang saat ini sedang diselidiki oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II di laksanakan oleh PT. Samhana Indah dengan nilai anggaran Multi Years mulai tahun 2018, 2019, 2020 senilai Rp 87.400.680.343,00 miliar paska kontrak ditekan DLHK Kota Pekanbaru dengan rekanan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, selaku penyelenggara kegiatan kepada pihak rekanan PT Samhana Indah untuk Zona II.

Lokasi pekerjan meliputi pekerjaan wilayah pengangkutan sampah domestik dan non domestik ini, ada pada Zona II (dua), adalah Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru sempat mendalami adanya laporan masyarakat yang diduga berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi mulai adanya impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan Tonase angkutan mencapai 360 ton per Hari.

Dugaan pengurangan tonase angkutan oleh pihak rekanan untuk mengambil untung termin pembayaran per tahun itu bisa ditelaah pelaksanaannya.

Karena berdasarkan satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang kemudian diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Pembayaran seharusnyan dilakukan berdasarkan tonase sampah terangkut dari Zona 2 ke TPA Muara Fajar denggan Plafon Anggaran yang disediakan untuk 349 Ton Per hari atau 106.794 Ton selama 1 tahun pada tahun 2018.

Kemudian, 361 Ton Per hari atau 131.723 Ton selama 1 tahun pada tahun 2019 - 372 Ton Per hari atau 136.645 Ton selama 1 tahun pada tahun 2020. Plafon Anggaran disesuaikan dengan jumlah hari waktu pelaksanaan Kontrak.

Jika sampah yang terangkut lebih dari batas maksimal anggaran yang disediakan, maka pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara untuk pembayaran untuk (tiga) tahun (Multy Years), disiapkan anggaran sebesar Rp 89.389.830.792,- (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut.

Anggaran sebesar Rp 25.125.587.219,- (dua puluh lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah) disediankan untuk pembayaran pegangkutan sampah untuk tahun anggaran 2018 saja.

Sementara sebesar Rp. 31.555.430.197,- (tiga puluh satu milyar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran 2019.

Kemudian sebesar Rp.32.708.813.376,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk pembayaran pada tahun 2020.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait