Polsek Batang Gansal Duga Tangkap Lepas Ninja Sawit, Korban Kecewa

ILustrasi

Indragiri Hulu, Oketimes.com - Seorang pria berinisial JS, diduga melakukan pencurian buah sawit di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau di kebun PT. IP, milik pribadi yang belakangan kerap menjadi sasaran pencuri buah sawit selama bertahun-tahun.

Pelaku JS diketahui telah dilaporkan oleh pihak pemilik kebun sawit, pasca dipeergoki mencuri Tanda Buah Segar (TBS) di areal perkebunan milik PT IP yang disaksikan oleh sejumlah karyawan yang selanjutnya pelaku JS diserahkan kepada pihak Polsek Batang Gansal Kabupaten Inhu pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Laporan pemilik kebun ke Polsek Batang Gansal Inhu sesuai dengan Laporan Polisi : LP/34/X/2020/Riau/Res Inhu/Sek Batang Gansal, 15 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kejadian peristiwa pidana yang diduga dilakukan pelaku JS terjadi pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di PT. IP, Blok 20 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, Riau.

Dalam laporan Polisi, barang bukti bukti hasil curian TBS terduga JS berupa tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 151 (Seratus Lima Puluh Satu) tandan buah segar diduga dilakukan JS dan terancam dikenakan pasal 362 KUHPidana.

Belakangan dirasa aneh dan mengundang pertanyaan pihak pelapor atau pemilik kebun tersebut, karena terlapor yang disebut tertangkap tangan itu, justru di lepas oleh pihak Polsek Batang Gansal, dengan alasan kurang bukti.

"Ini jadi pertanyaan kami, kenapa saat ini pelaku JS yang sudah tertangkap aecurity kami di lapangan, dan telah mengakui perbuatannya, justru merubah pengakuannya, ketika lewat satu malam dalam tahanan Polsek," tanya korban DW yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan pada Selasa (20/10/2020) siang.

Korban menyebutkan pihak Polsek melalui Kanit Reskrim menyebutkan tidak cukup menjadi dasar Kepolisian untuk melepaskan pelaku dan pelaku wajib lapor sekali 24 jam.

Selaku pemilik kebun yang selama ini merasa telah banyak dirugikan akibat tindakan pencurian oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dirinya merasa tidak puas dan kecewa atas bentuk proses hukum di Polsek Batang Gansal.

Akhirnya DW dan keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Inhu di Rengat, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian penegakan hukum atas tindakan pencurian buah sawit kebun miliknya.

"Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal bahwa laporan kami kurang bukti, sementara peristiwa kejadian itu tertangkap tangan oleh karyawan kami dan banyak saksi yang melihat," kesal DW.

Begitu juga barang bukti berupa buah sawit, angkong untuk mengangkut buah dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, tetapi ketika pelaku merubah keteranganya sendiri pada hari berikutnya, malah langsung dilepaskan.

Menurut korban, atas kelanjutan laporan pihaknya ke Polres Inhu melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, DW mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Inhu, karena laporannya langsung disikapi dan dimintai keterangan oleh Kepolisian Polres Inhu, dalam rangka proses hukum atas perkara pencurian yang meresahkan korban.

"Kalau pihak Polres Inhu kami sangat hormati atas proses yang lansung dilakukan secara kooperatif, dan saat ini Kepolisian Polres Inhu melalui Satreskrim telah mendalami laporan kami, semoga ini benar-benar dapat di proses sampai ke Pengadilan," harap DW.

Ia juga berharap kepada Polres Inhu untuk dapat mengungkap sindikat pencurian buah sawit ini, karena aksi pencurian tersebut sudah lama terjadi dan pasti ada kerja sama pelaku dengan pemodal sebagai penadah.

"Karena selain kami, ada juga perusahaan lain dekat kebun kami yang juga menjadi ajang kejahatan pencurian buah sawit ini," ungkap Korban.

Atas informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi tentang kebenaran kejadian peristiwa pencurian buah sawit milik DW, dan proses hukum yang disebut oleh korban yang merasa dirugikan tidak memuaskan.

Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K kepada sejumlah awak media melalui telepon selulernya pada Selasa sore, mengatakan bahwa terkait kejadian dan laporan yang dimaksud benar adanya.

"Kejadian itu memang benar dan laporannya sudah kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap tangan di areal kebun, itu tidak benar, itu salah. Pelaku di tangkap di luar dan kami sudah proses, hanya masih kurang bukti, sehingga pelaku tidak kami tahan, namun wajib lapor sekali 24 jam," sebut Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K.

Raditya juga mengatakan bahwa saat mendengar adanya kejadian tersebut, dirinya langsung turun ke lokasi bersama personil lainya untuk mencari tahu perihal kejadian.

Kapolsek yang masih sangat muda ini mengatakan sat di lokasi ditemukan barang bukti berupa Buah sawit (TBS) dan sebuah angkong yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana pencurian.

"Benar saya dan tim langsung turun kelapangan, untuk mencari tahu terkait kejadian itu dan kami menemukan adanya barang bukti hasil kejahatan berupa tandan buah segar, sebuah angkong yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, namun kenapa kami tidak tahan terduga pelakunya, karena belum ada saksi yang melihat kejadian itu," sebut Kapolsek Batang Gansal.

Menurut Kapolsek Batang Gansal, pihaknya dengan Polres Inhu sama-sama masih terus melakukan upaya penyelidikan, sehingga disebutnya terkait perkara dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik kebun tersebut, masih dalam proses hukum, namun belum naik penyidikan, karena kurangnya bukti berupa saksi yang melihat.

"Kami terus akan lanjutkan ini, hingga memenuhi bukti-bukti yang cukup, jadi pihak pemilik kebun yang merasa ada ketidakpuasan, kami minta mohon bersabar, karena pada intinya kami dan pihak Polres masih terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Disisi lain, pihak Polres Inhu, melalui Kaur Humas, Aipda Misran, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan pihaknya belum banyak tahu tentang hal yang dipertanyakan, sehingga untuk menanggapi pertanyaan awak media dirinya akan melakukan koordinasi dahulu dengan pihaknya.

"Terkait hal ini saya akan cek dahulu ya, tetapi jika memang pihak pelapor atas kejadian ini merasa tidak puas atau ada hal yang tidak sesuai, kan ada Propam, silakan saja disampaikan ke Kantor," singkat Misran.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait