Gelapkan Sepeda Motor Teman, Dua Warga Tangkerang Masuk Sel

Tersangka RHM alias Marbun dan RS alias Randi, pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru,

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim opsnal Polsek Bukit Raya resta Pekanbaru, kembali mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor yang telah dijual kepada orang lain.

"Dua tersangka penggelapan sepeda motor itu berinisial RHM alias Marbun dan RS alias Randi, warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru telah menggelapkan sepeda motor milik korban Fahmi Akbarsyah," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H., kepada wartawan Senin (13/10/2020) di Pekanbaru.

Kapolsek menyebutkan sepeda motor dipinjam tersangka inisial RHM alias Marbun kepada korban Fahmi Akbarsyah terjadi pada Senin (21/9/2020) malam di Hotel Sabrina Jalan H. Imam Munandar/ Harapan Raya tepatnya kedai kopi KPK Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dengan alasan hendak ke warung untuk membeli rokok.

Setelah tersangka menguasai sepeda motor korban merek Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4802 AAC, tersangka pergi dan tidak kembali lagi.

Sementara korban menunggu sepeda motor untuk kembali tetapi tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.

Karena itu sambung Kapolsek, Korban Fahmi Akbarsyah, melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Bukit Raya, pada (22/9/2020), guna dilakukan proses penyelidikan. Kemudian tim unit reskrim Polsek Bukit Raya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Tepat pada Minggu (11/10/2020) siang, Tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka dan Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal, melakukan penangkapan tersangka saat berada di Jalan Kapau Sari Kecamatam Tenayan Raya kota Pekanbaru.

"Tim opsnal berhasil menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Bukit Raya, untuk dilakukan interogasi. Tersangka mengkui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban," ujar Kapolsek Bukit Raya.

Disebutkan Kapolsek, tersangka tidak sendirian melakukan penggelapan sepeda motor korban, akan tetapi bersama temannya berinisial RS alias Randi, yang menjual sepeda motor tersebut kepada Simanjuntak masih dalam pencarian orang (DPO) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Hasil penjualan sepeda motor itu diberikan tersangka kepada tersangka RS alias Randi sebesar Rp500 ribu, selebihnya uang tersebut diambil tersangka sebesar Rp2 juta yang dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari bersama tersangka RS alias Randi yang terlibat kasus pertolongan jahat dengan ikut menjualkan sepeda motor hasil kejahatan.

"Usai keduanya diamankan, petugas juga menyita barang bukti selembar STNK sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bukit Raya itu meyakinkan.***


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait