Polda Riau Bekuk Tiga Pelaku Pembakar Mobil Ketua IPK

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam Konferensi Pers nya Minggu (11/10/2020) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau, berhasil membekuk tiga dari enam pelaku pembakaran dua mobil milik di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (23/9/2020).

"Ketiga pelaku pembakar mobil yang diamankan itu, adalah inisial MI berperan sebagai Sopir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH berperan sebagai eksekutor penyiraman bensin," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam Konferensi Pers nya Minggu (11/10/2020) di Mapolda Riau.

Disebutkan Kapodal Riau, dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya, yaitu tersangka IR yang berperan untuk mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban.

Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku yang dengan sengaja membakar satu unit kendaraan roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik korban Kabul Situmorang, 9 hari setelah kejadian pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Penangkapan tersebut sebut Agung, dilakukan atas laporan korban Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara pada Kamis (14/9/2020) lalu, atas peristiwa tindak pidana pembakaran satu unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya, yang sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Tepat pada sekira pukul 02.00 Wib, para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban," terang Kapolda Riau.  

Ia menyebutkan pengungkapan peristiwa itu, diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada Rabu (23/9/2020).

"Tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku inisial MI yang berperan sebagai Sopir, IS sebagai  eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin," sebut Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya yaitu tersangka IR yang berperan untuk mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban.

Sedangkan BB yang diamankan adalah Mobil Korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN, Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC, Rekaman CCTV, lembar surat kesepakatan sewa mobil, buah Handphone, sarung tangan kain dan 1 patahan besi pagar, hasil Visum Luka Bakar di tangan pelaku JH dan Hasil Visum Luka Gores di lengan pelaku IS.

Adapun modus operandi para pelaku Jenderal Bintang Dua itu, diketahui pada beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik korban Kabul Situmorang dengan imbalan sebanyak Rp9,5 juta.

"Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP, serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik MA alias Akbar di Perawang, Kabupaten Siak," papar.

Tepat pada Rabu (13/9/2020), pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

Setibanya di Pekanbaru, mereka menjemput pelaku JH dan IR, dari Pekanbaru ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti, melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.

Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR, untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen.

Kemudian setibanya di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban.

Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci, kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS, selanjutnya pelaku FIR membakar mobil korban dengan korek api.

Selanjutnya kata Agung, mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras dan ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

Usaia melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp1 Juta, IS sebesar Rp1 juta, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500 ribu.

Beberapa hari setelah kejadian papar Kapolda Riau, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9,5 juta, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp.19 juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah, karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19 juta dan saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman.

Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Kapolda Riau menghimbau, agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO, maupun pelaku yang memberi perintah (pendana) segera menyerahkan diri, secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Agung juga mengatakan Kepolisian Daerah Riau, senantiasa terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020.

Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.  

Kapolda Riau mengatakan, guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau.

Disamping itu lanjut Agung, juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan serta penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.***


Reporter   : Ndanres Area

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait