Pasca Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011

SK Penunjukan dan Penetapan Kawasan Hutan di Riau Rawan Digugat

Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Hukum Hutan (BKH-2K) Dr Sudino, SH MH dalam wawancara khusus oketimes.com pada Sabtu (10/10/2020) di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan penunjukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan atas persetujuan Pemerintah, lewat Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LHK-RI), untuk dapat dikelola pemegang izin kawasan atau penetapan kawasan hutan di provinsi Riau, ternyata masih menyimpan persoalan pelik dalam melegitimasi keabsahannya secara absolute hingga kini.

Mengapa demikian? pasalnya, semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasca Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, mendefinisikan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

"Namun dalam penerapan Perlindungan Hukum Kehutanan terkait Perlindungan dari pihak ketiga atas Penunjukan Suatu Kawasan sebagai Kawasan Hutan, bisa dibilang masih bertepuk sebelah tangan," kata Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Hukum Hutan (BKH-2K) Dr Sudino, SH MH dalam wawancara khusus oketimes.com pada Sabtu (10/10/2020) di Pekanbaru.

Disebutkan Sudino, keberadaan SK Kawasan dan Penetapan Kawasan yang dikeluarkan Kementerian LHK yang masih ada selama ini, hanya sebatas SK dan Penetapan saja, sepanjang belum ada yang melakukan gugatan untuk pembatalan dari pihak ketiga.

Akan tetapi lanjutnya, keberadaan SK Kawasan dan Penetapan itu, tidak serta merta 'mematikan' hak-hak kehidupan orang lain. Karena sebelum SK dan Penetapan itu belum keluar di kawasan tersebut, sudah ada terlebih dahulu aktivitas penduduk, seperti kebun atau pemukiman warga dan penguasaan lahan untuk di kelola pihak ketiga.

"Karena itu, SK Penunjukan dan Penetapannya harus dikukuh lagi sesuai aturan dan perundangan pasca Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dikeluarkan yang mendefinisikan bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap," ungkap Sudino.

Dimana lanjut Sudino, sesuai Pasal 14 ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa 'Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan dan Pasal 15 ayat (1) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dilakukan melalui proses Penunjukan Kawasan hutan, Penataan batas kawasan hutan, Pemetaan kawasan hutan, dan Penetapan kawasan hutan itu sendiri secara mutlak.

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dalam Pasal 1 angka 11 disebutkan, bahwa Penetapan kawasan hutan adalah suatu Penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap serta dalam Pasal 15 tentang Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh menteri, untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.

"Begitu juga dengan Pasal 22 ayat (1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (6) yang telah temu gelang," ujar Sudino.

Dijelaskan Sudino lagi, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang, tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan dan ayat 3 bahwa Hasil penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbuka untuk diketahui masyarakat.

Kemudian terang Sudino, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012, menyatakan penguasaan hutan oleh Negara, harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.

Karena dalam amar putusan MK itu sebut Sudino, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon, untuk sebagian dan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

"Bahwa Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional," papar Sudino.

Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

"Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional," urai Sudino.

Sehingga dalam arahannya sebut Sudino, memerintahkan pemuatan putusan dalam berita acara Negara Republik Indonesia, sebagaimana mestinya dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sudino juga menyebutkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 34/PUU-IX/2011 menyatakan dalam Bab [3.16.1] Bahwa terhadap dalil Pemohon, Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Kehutanan bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut MK lanjut Sudino, kewenangan pemerintah untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tersebut, adalah salah satu bentuk penguasaan negara atas bumi dan air yang dimungkinkan berdasarkan konstitusi dengan ketentuan penetapan kawasan tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terlebih dahulu ada di wilayah tersebut.

"Dalam hal ini, apabila dalam wilayah tersebut terdapat hak-hak masyarakat, termasuk hak masyarakat tradisional, hak milik, atau hak-hak lainnya, maka pemerintah berkewajiban untuk melakukan penyelesaian terlebih dahulu secara adil dengan para pemegang hak," ungkap Sudino.

Lebih jauh Dr Sudino juga menyebutkan, permasalahan yang dialami oleh masyarakat seperti dialami oleh para Penggugat, banyak juga dialami oleh masyarakat lainnya, sebagai akibat tindakan Pemerintah yang hanya melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan dan non kawasan hutan dan belum menyelesaikan hak-hak masyarakat yang berada di atasnya.

"Di kawasan hutan yang diklaim sepihak oleh Pemerintah, masih terdapat hak masyarakat dan hak adat dalam bentuk permukiman-permukiman, perladangan, perkebunan, pemerintahan desa dan kecamatan, yang menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pusat Statistik terdapat 31.957 desa berada di kawasan hutan," ungkas Sudino lagi.

Terkait begitu pentingnya penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di dalam kawasan hutan ucap Sudino, sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 terkait penguasaan hutan oleh Negara, harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang terkait dengan pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang terkait dengan hutan adat, bukan merupakan hutan Negara, sehingga diperlukan Peraturan Bersama untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, karena penyelesaiannya meliputi lintas Kementerian agar masyarakat tidak terlanggar hak konstitusinya," papar Sudino.

Sebagai tindak lanjut untuk menjalankan ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kata Sudino, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 79 Tahun 2014, Nomor: PB.3/Menhut-II/2014, Nomor: 17/PRT/M/2014 dan Nomor: 8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Hasil pengolahan data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Tim IP4T memutuskan bahwa bagi pemohon yang sudah menguasai dan menggunakan bidang tanah tersebut selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat diteruskan permohonannya melalui penegasan hak.

(2). Dalam hal bidang tanah yang dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan hak atas tanah dalam rangka reforma agraria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konsideran Peraturan Bersama, selain Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga ada pertimbangan lainnya:

Menimbang pada huruf d bahwa pada tanggal 11 Maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia oleh 12 Kementrian/Lembaga Negara.

Pada huruf e, dinyatakan bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah di kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Selanjutnya pada huruf f, bahwa dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada huruf e, belum terdapat ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian penguasaan/hak-hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan karena menyangkut kewenangan beberapa Kementerian atau Lembaga Negara.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan kawasan hutan ucap Sudino, telah dibuat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Dimana dalam Pasal 1 angka 17 "Inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorang atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan orientasi atau peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas".

Pasal 1 angka 18 "Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 21 ayat (1). Dalam hal terdapat hak-hak pihak ketiga setelah dikeluarkan pengumuman hasil pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka dilakukan pencatatan inventarisasi dan hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga.

(2). Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan hasil inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas.

Sementara yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas yang diketuai oleh Kepala Instansi Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan.

Selanjutnya dalam Pasal 24 Ayat (1) Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis.

(2). Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa: a. Hak milik b. Hak guna usaha c. Hak guna bangunan d. Hak pakai; dan e. Hak pengelolaan.

(3). Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain:

A. Grose akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834-27) yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik.

B. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;

C. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;

D. Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan menteri agrarian No 9 Tahun 1959;

E. Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;

F. Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;

G. Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, yang tanahnya belum dibukukan;

H. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP Nomor 28 Tahun 1977;

I. Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan;

J. Surat penunjukan atau pembelian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah;

K. Petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, ketitir dan verponding Indonesia sebelum berlaku PP No, 10 Tahun 1961;

L. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan, atau

M. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi UUPA

(4). Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.

Lantas bagimana dengan Tentang Perizinan di Riau?

Permasalahan perizinan di Provinsi Riau lanjut Sudino, tidak dilepaskan dengan kondisi disputnya pengelolaan lahan antara Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau itu sendiri.

Pemerintah Daerah dengan adanya Undang-Undang Pemerintahan Daerah di masa lalu sebelum tahun 1980-an yang membagi wilayah berdasarkan wilayah administrasi sebagai acuannya.

Selanjutnya ada Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, Undang-Undang Pokok Kehutanan tahun 1967 dan Undang-Undang lainnya.

Terhadap Pemerintahan Daerah diatur dengan Peta Administrasi Daerah dan Kehutanan diaatur dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepatan atau lebih dikenal Peta TGHK.

Di Provinsi Riau TGHK ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan dengan dilampirkan Peta TGHK skla 1 : 500.000.

Dalam perjalanannya, TGHK tersebut dijalankan di Provinsi Riau sebagai dasar acuan pemberian perizinan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada saat itu.

Sesuai berjalannya waktu sebut Sudino, TGHK telah memasukkan hampir semua kawasan/lahan di Provinsi Riau, maka lahirlah Undang-Undang tentang Penataan Ruang, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992.

Maka di Riau telah terjadi Penataan Ruang Wilayah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Penataan Ruang dimaksud.

Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun dan mengeluarkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau No. 10 Tahun 1994 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Perda RTRW Kabupaten/Kota di masing-masing Kabupaten/Kota.

RTRWP terbaru sebagai tindak lanjut usulan perubahan ruang Provinsi sejak tahun 2009 adalah Perda RTRWP Riau No. 10 Tahun 2018, sedangkan Penunjukan Kawasan Hutan Riau adalah sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 9.456.160 hektar.

2. Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011 luas Kawasan Hutan ± 7.121.344 hektar....luas Provinsi Riau 87.024 km2.

3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.249 hektar. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 11.552 hektar di Provinsi Riau.

4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau tanggal 29 September 2014 seluas ± 5.499.693 hektar (Kawasan suaka alam (KSA/Pawasan pelestarian alam (KPA)/Taman Buru, seluas ± 633.420 hektar, kawasan hutan lindung seluas ± 234.015 hektar, kawasan hutan produksi tetap seluas ± 2.331.891 hektar dan kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas ± 1.268.767 hektar.

5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 65.15 hektar di Provinsi Riau.

Kemudian Bagaimana dengan Kondisi Lahan dan Kawasan Hutan di Riau?

Kondisi lahan di Riau dan Kepulauan Riau lanjut Sudino, sejak dulu mayoritas ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan.

Fungsi kawasan hutan terbagi atas: 1. Hutan Lindung 397.150 hektar (4,2%), 2. Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata 451.240 hektar (4,8%), 3. Hutan Produksi Terbatas 1.971.553 hektar (20,8%), 4. Hutan Produksi Tetap 1.866.132 hektar (19,8); dan 5. Hutan Produksi Konversi dan Areal Penggunaan Lain 4.770.085 hektar (50,4%).

Sesuai Surat Keputusan dalam diktum Ketiga: Memerintahkan Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan untuk melaksanakan pengukuhan Penataan batas kawasan hutan tersebut di lapangan dan Pelaksanaan pengukuhan dan penataan batas kawasan hutan hasil penunjukan sangat terlambat dilaksanakan di lapangan.

Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan tahun 2016 lalu, menunjukkan pengukuhan kawasan hutan yang diamanatkan Undang-Undang Kehutanan belum dapat dilaksanakan sesuai kaidah hukum Kehutanan itu sendiri sesuai Pasal 13, 14 dan 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dimana dalam Pasal 14 ayat (2) kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan dan Pasal 15: Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan, b. penataan batas kawasan hutan, c. pemetaan kawasan hutan, dan e. penetapan kawasan hutan.

Penjelasan penunjukan kawasan hutan dalam UU Kehutanan penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan, meliputi: a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong- lorong batas, c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan dan d. pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.

Lebih lanjut dikatan Sudino, dengan adanya Undang-Undang tentang Tata Ruang No. 24 Tahun 1992 dan telah diikuti oleh Perda RTRWP/K/K, maka Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melindungi dalam Pasal 15 ayat (2) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

Data dari masing-masing Keputusan Menteri Kehutanan sama sekali tidak menggambarkan adanya konflik kawasan yang juga diatur dalam RTRWP/K/K di Riau. Padahal di Riau sudah ada Perda No 10 Tahun 1994 tentang RTRWP Riau dan Perda No. 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau yang baru.

"Belum lagi tentang Perda RTRWP Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Perda RTRWP Riau. Kondisi lahan di Riau juga banyak tumpang tindih dengan lahan masyarakat, berupa permukiman dan perkebunan," tukas Sudino.

Yang parah lagi sebut Sudino, banyak perusahaan perkebunan mengalami stagnasi perizinan, karena sumber perizinan yang diperoleh berbeda status lahannya.

Dimana RTRWP sebagai kawasan non kehutanan seperti nomenklatur Perda No.10 Tahun 1994 di Riau dikenal adanya lahan yang berstatus Arahan Pengembangan Kawasan Perkebunan (APKP) dan Arahan Pengembangan Kawasan Lainnya (APKL).

Dalam Perda, bukan kategori kawasan hutan, makanya Bupati sesuai kewenangannya dapat memberikan Izin Lokasi untuk usaha budidaya perkebunan.

Nomenklatur status kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan nomenklatur dari Perda RTRWP/K/K berbeda sehingga bagi pelaku usaha sama sekali tidak kondusif, juga bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.

"Sebagai contoh, Perda RTRWP/K/K tidak memerlukan pengukuhan lahan berbeda dengan kawasan hutan harus melalui pengukuhan," urai Sudino.

Bagi perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bupati dan bukan merupakan kawasan hutan tentunya tidak diperlukan permohonan pelepasan kawasan hutan, kecuali memang didalam Perda juga berstatus sebagai kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Ia menilai seringkali disamaratakan perusahaan harus mempunyai izin pelepasan kawasan hutan, padahal kalau sumber perizinannya dari Perda dan statusnya bukan kawasan hutan yang tidak diperlukan pelepasan kawasan.

Menurutnya, ketidaksinkronan Tata Ruang telah membuat kepastian kawasan hutan hutan juga tidak pasti, begitu juga kepastian pembangunan umum seperti sarana-prasarana saat ini banyak dimasukkan dalam Peta Kawasan Hutan, seperti perkampungan, perkantoran, kebun rakyat, fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan lainnya.

Hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan yang tidak baik, terutama terkait pemberian penyelesaian permasalahan di lapangan akibat ego sektoral.

Sedangkan di bidang perizinan perkebunan sebut Sudino, sudah menjadi wewenang penuh Bupati, jika masuk wilayah kabupaten dimana kegiatan perkebunan akan dilakukan.

Bupati dalam memberikan izin lokasi biasanya sudah ada arahan lokasi dan pertimbangan teknis dari ATR/BPN Kabupaten dan Dinas Kehutanan. Dimana Perda biasanya sebagai pedoman bagi ATR/BPN. Dalam izin lokasi bukan kawasan hutan, maka seringkali HGU bisa dapat diproses dan lahir HGU.

Sebaliknya ada juga wilayah yang memperhatikan Peta Kawasan Hutan, maka harus mengurus lagi ke Kementrian yang membidangi Kehutanan, seperti permohonan pelepasan kawasan hutan.

Bagaimana soal Pelepasan Kawasan Hutan?

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan lahir di era reformasi telah mengamanatkan dalam Pasal 19, agar perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Perubahan peruntukan kawasan hutan itu, sebagaimana dimaksud yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasannya, penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objectivitas dari kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

"Tentunya semua temuan tim terpadu menjadi acuan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain a. kriterisasi fungsi hutan, b. cakupan luas, c. pihak-pihak yang melaksanakan penelitian dan d. tata cara perubahan," papar Sudino.

Amanah dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam membentuk Peraturan Pemerintah sangat lambat dilakukan, karena baru ada tahun 2010, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang membutuhkan waktu 11 tahun.

Menurut Sudino lagi, Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, hutan produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kondisi yang demikian tentunya menyebabkan di lapangan sudah berjalan sangat jauh dan sangat luas dalam pelaksanaan Perda RTRWP Riau Nomor 10 Tahun 1994 dan juga Perda RTRWP Kabupaten/Kota yang ada di Riau. Kondisi yang demikian juha dialami dihampir semua provinsi di Indonesia kecuai di Pulau Jawa.

"Apa yang dialami dan dicoba ditegakkan hukum oleh KPK dengan perilaku korupsi, pasti terkendala karena terjadinya sumber hukum yang berbeda dari sisi perizinan dan status kawasan/lahan," ulas Sudino.

Sebagai contoh di Riau juga terjadi kesalahan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mengelompokkan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan Areal Penggunaan Lain dengan total luas 4.770.075 hektar dari total luas penunjukan kawasan hutan ± 9.456.160 hektar.

"Yang terjadi di lapangan HPK adalah sama dengan APL dan peristiwa tersebut berjalan dalam rentang waktu yang  panjang karena perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 1986 baru berubah tahun 2011 dimana dibagi kedalam 2 (dua) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau," papar Sudino.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 luas kawasan hutan Provinsi Riau, adalah sesuai pemutahiran perkembangan pengukuhan kawasan hutan serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial.

Diperoleh luas ± 7.121.344 hektar (sesuai Keputusan Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor: SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014, tanggal 8 Agustus 2014, ditetapkan Perubahan Peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.638.249 hektar

Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 717.543 hektar, penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 11.552 hektar di Provinsi Riau dalam rangka penyesuaian Pemanfaatan Ruang yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Sehingga kawasan hutan Provinsi Riau seluas ± 5,499.693 hektar dengan rincian : 1. Kawasan Suaka Alam (KSA)/ Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru, seluas ± 633.420 hektar. Kedua Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas ± 234.015 hektar, Ketiga Kawasan HPT seluas ± 1.031.600 hektar dan keempat Kawasan HP seluas ± 2.331.891 hektar dan HPK seluas ± 1.268.767 hektar," ungkap Sudino lagi.

Lebih jauh Sudino juga mengatakan kewenangan Menteri dalam melakukan penunjukan kawasan hutan telah mengabaikan Penentuan hukum lain seperti Pertanahan, Pemerintah daerah, Tata ruang dan lainnya, sehingga berakibat pada kepastian hukum berusaha di Indonesia terkait dengan lahan.

Kembali terkait dengan pelepasan kawasan hutan yang merupakan persyaratan tidak ada kejelasan, misalnya sesuai perizinan tidak memerlukan pelepasan, tetapi karena mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tidak ada jalan lain selain mengikutinya.

Hal itu seperti yang dialami oleh pelaku usaha perkebunan, pelepasan bisa diperoleh dalam waktu cepat tetapi juga bisa tidak ada ujungnya kapan selesainya. Belum lagi berubah Surat Keputusan Menteri terkait dengan kawasan hutan pelaku usaha harus mengikutinya.

"Pemerintah menyadari bahwa dengan adanya dispute peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diselesaikan melalui PP 10 Tahun 2010, maka dikeluarkan PP 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015 yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perkebunan melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial dan tukar menukar kawasan hutan. Tata cara permohonan pelepasan kawasan hutan diatur dengan Peraturan Menteri," sebutnya.

Meskipun telah dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan penyelesaian permasalahan lahan terkait dengan kawasan hutan, tidak mudah diselesaikan kata Sudino, karena menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut sedangkan setiap perizinan mempunyai waktu dan ketentuan hukum yang berbeda.

Baik di Provinsi Riau maupun Provinsi Kepulauan Riau keberlakukan Perda RTRWP dan RTRWK/K sudah berjalan terlalu lama dan mengikuti penyesuaian dengan peraturan yang baru tentunya tidak mudah.

"Memang permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial, dapat dilakukan apabila belum terlanjur melakukan aktifitas di lapangan, tetapi bagi perusahaan yang telah melakukan aktifitas di lapangan tidak mudah," ucapnya.

Sepanjang perusahaan tetap mengikuti setiap perubahan peraturan perundang-undangan, juga tidak bisa disalahkan, karena mengikuti Pemerintah. Proses pelepasan kawasan hutan secara tertulis, tidak ada uang pengurusan izinnya, tetapi biaya yang tidak resmi tentunya akan keluar juga.

Definisi Kawasan Hutan dan Kewenangan Menteri sudah berubah

Sementara Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah “Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 tentang Uji Pasal 1 angka 3 UU kehutanan pada tanggal 21 Februari 2012 menghapus frasa “dan atau” pada pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sehingga kemudian Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 berubah menjadi “Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Bahwa atas perubahan Pasal 1 Angka 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan tidak lagi sekedar dilakukan penunjukan tetapi diwajibkan harus melalui 4 (empat) tahap pengukuhan kawasan.

Menurut Sudino, dengan memasukkan hak masyarakat dalam bentuk sertifikat hak milik dalam Kawasan Hutan seperti dalam Keputusan Menteri Kehutanan yang secara sewenang-wenang memasukkan Hak Milik menjadi kawasan hutan lindung, bertentangan dengan prinsip yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2011 yang secara tegas mengakui perlindungan hukum terhadap hak atas tanah meskipun dimasukkan dan diklaim sebagai kawasan hutan.

Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang khawatir akan dilakukan kriminalisasi oleh Penegak Hukum atas penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan yang secara sewenang-wenang memasukkan hak milik menjadi kawasan hutan lindung, juga bertentangan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 yang melindungi dan mengakui hak-hak atas tanah untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Hasilnya permohonan uji materi dikabulkan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 dalam halaman 158-159 selengkapnya sebagai berikut:

Bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya ayat (2) dari pasal tersebut yang menentukan, “Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah”.

Menurut Mahkamah lanjut Sudino, ketentuan tersebut antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.

"Sehingga jika terjadi keadaan seperti itu, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalnya, masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut," urainya.

Apalagi lanjut Sudino, ahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011, maka apabila ada hak-hak perorangan di kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan, supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Misalnya, masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, terlebih bagi mereka yang telah melakukan aktivitas perkebunan sebelumnya yang mengacu kepada status lahan HPK," pungkas Sudino menguraikan sedetail mungkin.***

 

Penulis  : Ari Speedr Hutasoit


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait