Curi Handphone Tetangga, Pemuda Jalan Kapas Masuk Sel

Tersangka inisial AAA alias Ajin, pelaku pencurian Handphone saat diamankan pada Selasa (06/10/2020) di Mapolsek Tenayan Raya resta Pekanbaru,

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Kapas Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanayan Raya Kompol H.M. Hanafi,  membenarkan, telah mengamankan tersangka inisial AAA alias Ajin, Selasa (6/10/2020) dalam perkara pemcurian handphone.

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, tersangka mengambil Handphone milik tetangganya sendiri di Jalan Kapas di saat korban dan keluarga tidak berada di rumah dan sedang pergi kerumah keluarga pada Senin (5/10) malam.

Korban meninggalkan dan meletakan Hand Phone miliknya diatas meja rias kamar tidur. Tepat pada Selasa, (6/10) sekitar pukul 05.30 Wib, korban dan keluarga pulang kerumah, setibanya di rumah korban melihat meja rias dalam keadaan kotor dan belum mengetahui handphone miliknya hilang.

Sekitar pukul 08.00 Wib, korban baru mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada lagi, pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib, suami korban memeriksa jendela kamar dan melihat jejak kaki di dekat kamar tidurnya.

Mengingat peristiwa itu, teman korban bernama Bagas pernah datang ke rlmah pada bulan September 2020 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Bagas bertemu dengan tersangka, sedang duduk dan menutup mukannya di dekat jendela rumah korban.

Tersangka langsung melarikan diri dengan kecurigaan itu, dan suami langsung mendatangi rumah adek, kandung orang tua tersangka Jalan Kapas Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Karena kedua orang tuanya sudah meninggal, tersangka mengatakan sekira pukul 13.00 WIB bersama keponakannya datang ke rumah korban dan tersangka mengakui telah memgambil hadphone korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Tenayan Raya.

Menindaklanjut laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit dan piket Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan serta membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah tersangka diamankan, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp35.000, sisa uang penjualan hand phone korban, sedangkan dari koban disita juga barang bukti sebuah kotak handphone merek Vivo Y 50.

"Satu Lembar Faktur pembelian Handphone dari Toko Furniture & Elektronik INDEX pada 11 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.499," ungkapnya.***


Reporter  : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait