Pengembang Jual Lahan di Pinggiran Sungai Sibam ke Pihak Lain

Bangun Rumah dan Tanggul Kolam di Pinggiran Sungai Sibam, Bikin Rumah Warga Dwi Beringin 2 Terendam

Foto Inset :Dampak pembangunan rumah dan gorong-gorong kolam yang dilakukan oknum pengembang Dwi Beringin 2 di Pinggiran Sungai Sibam Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Minggu (4/10/2020). (Foto : Istimewah)

Pekanbaru, Oketimes.com - Eksistensi pengembang perumahan Dwi Beringin 2 lokasi tahap empat di Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, patut dipertanyakan.

Pasalnya, oknum pihak pengembang perumahan Dwi Beringin 2 pinggiran Sungai Sibam, diduga melakukan jual beli lahan di sepanjang pinggiran Sungai Sibam kepada masyarakat lain, di luar warga perumahan, sehingga membuka celah ketidaknyamanan bagi warga perumahan setempat.

Ketidaknyamanan warga perumahan tersebut, dirasakan oleh Balu (bukan nama sebenarnya_red), yang menyebutkan dirinya bersama ratusan warga perumahan Dwi Beringin 2, merasakan kekecewaan yang dalam kepada pihak oknum pengembang, lantaran membuka pintu akses pembangunan rumah lain dan sebuah kolam ikan serta tanggul kepada pihak lain di pinggiran sungai sibam.

"Semenjak adanya pembangunan rumah dan kolam di pinggiran sungai sibam perumahan Dwi Beringin 2, saat ini terdapat gorong-gorong atau tanggul yang dapat membuka pintu masuk air dari Sungai Sibam, sehingga saat hujan deras, air sungai sibam meluber ke pemukiman kami dan banjir sampai ke rumah kami," kata Balu kepada oketimes.com Minggu (04/10) siang di Pekanbaru.

Diutarakan Balu, seharusnya pihak pengembang tak hanya berpikir meraup keuntungan dan harus memikirkan kenyaman penghuni rumah yang di kredit.

Apalagi slogan rumah bebas banjir, air bersih terjamin, tertib dan aman, fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) kerap dipromosikan developer agar rumah cepat terjual.

Justru warga yang tinggal di Perumahan Dwi Beringin tahap 4 sebut Balu, lahan yang tersisa di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Sibam tetap saja digarap. Bahkan, tanggul DAS tersebut dibuat gorong-gorong sebagai syarat tanah bisa dijual ke pihak lain untuk membangun rumah.

"Kami gak nyangka, ulah developer menjual ke pihak lain, banjir menghantui perumahan kami. Kami takut perumahan Dwi Beringin terendam banjir sejak tanggul atau turap dibuat gorong-gorong," kesalnya.

Ia mengungkapkan, setelah banjir hampir masuk ke rumah warga, tanggul atau turap yang dibuat gorong-gorong tersebut ditutup warga kembali.

"Kami tutup saja tangggulnya kembali. Karena musim hujan, warga sepakat menutupnya dan takut banjir lagi," tuturnya.

Dia menambahkan, pihak pembeli tanah di DAS tersebut mengaku telah di jual pihak developer kepada pihaknya.

"Kata pembeli tanah, sudah ada suratnya dari Lurah dan BPN. Kami gak yakin itu bisa suratnya keluar di DAS Sungai Sibam. Itu kan batas sungai. Kalau gak salah, ada aturan developer tak boleh membangun rumah atau apapun. Kan, pemerintah dalam hal ini BPN tahu koq soal itu. Jadi ini dugaan akal-akalan developer," tukasnya.

Warga Perumahan Dwi Beringin, berharap developer jangan sewenang-wenang dan taat aturan sebagai perusahaan pengembang perumahan.

"Kalau betul suratnya terbit, berarti developer diduga menyalahgunakan izin pengembang perumahan. Dan,  akses pihak-pihak yang telah membeli lahan atau tanah tersebut tak boleh menggunakan akses dan faslitas permahan seperti listrik," tandasnya.

Terpisah, Kosim selaku pengembang Dwi Beringin 2 Sungai Sibam, mengakui adanya penjualan lahan di pinggiran sungai sibam kepada pihak lain, dengan alasan lahan yang diperjual belikan tersebut, merupakan lahan pribadi miliknya dan bukan untuk lahan fasum atau fasos di perumahan Dwi Beringin 2.

"Lahan itu milik pribadi saya, bukan untuk fasum atau fasos warga perumahan (dwi beringin 2_red). Saya menjualnya kepada lain, bukan untuk di bangun rumah, tapi hanya untuk membuka kolam ikan saja," kata Kosim kepada oketimes.com saat dihubungi Minggu sore via telepon.

Diakui Kosim, memang pihaknya ada membangun gorong-gorong atau sejenis tanggul di pinggiran Sungai Sibam itu, dengan alasan gorong-gorong tersebut untuk pintu akses pembuatan air kolam yang sudah di bangun.

Akan tetapi lanjut Kosim, jika gorong-gorong tersebut membuat keresahan bagi warga perumahan tersebut, pihaknya bersedia untuk menutup gorong-gorong tersebut, jika warga perumahan resah.

"Kita bersedia menutup gorong-gorong itu, jika warga perumahan resah. Karena bagaimana pun kita tetap menjaga kenyamanan konsumen kami," sebutnya.

Ditanya, apakah benar selain membangun kolam di pinggiran sungai tersebut juga terdapat bangunan rumah warga lain di lokasi?

Kosim membantah adanya pembangunan rumah di pinggiran sungai sibam tersebut, dia menyebutkan yang ada di lokasi saat ini hanyalah pembangunan gorong-gorong untuk kolam dan menanami pohon pinang dan pohon buah-buahan lainnya.

"Tidak benar kami ada membangun rumah di sana, yang ada hanyalah pembuatan gorong-gorong dan kolam serta tanaman pohon pinang dan buah-buahan," bantah Kosim.

Meski begitu lanjut Kosim, dirinya bersedia menjelaskan permasalahan tersebut kepada warga Perumahan Dwi Beringin 2 dan segera akan menutup keberadaan gorong-gorong tersebut demi kenyamanan warga setempat dalam waktu dekat ini.

Ditanya, apakah dibenarkan pihaknya menjual lahan di pinggiran Sungai Sibam kepada pihak lain?

Kosim mengatakan bahwa lahan tersebut dijual kepada pihak lain, setelah dirinya mendapatkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari pihak Kecamatan Payung Sekaki, sehingga dirinya dapat melakukan penjualan lahan tersebut kepada pihak lain.

"Suratnya SKGRnya sudah ada dari kecamatan, sehingga saya bisa menjualnya. Kalau masalah tidak bisa dijual belikan, kan tidak mungkin bisa keluar SKGRnya," tukas Kosim.

Sebelumnya, Lukman Hakim, mantan Lurah Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, mengatakan keberadaan lahan di pinggiran Sungai Sibam tersebut selama ini sudah memiliki status lahan dari pihak kecamatan bahkan memiliki sertifikat lahan dari BPN Kota.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui kapan keabsahan lahan tersebut diterbitkan, dengan alasan sebelum dirinya menjabat lurah di Kelurahan Sungai Sibam keabsahan lahan tersebut sudah keluar dari aparat kecamatan setempat.

"Sepengetahuan saya lahan itu (pingiran sungai sibam_red) sudah ada sebelum saya menjabat lurah di sana pada saat itu. Bagaimana proses pengeluarannya saya tidak tahu," tukas Lukman Hakim.

Ditanya, apakah dibenarkan pihak aparat kelurahan atau kecamatan bahkan pihak BPN Kota Pekanbaru, mengulurkan keabsahan lahan di pinggiran sungai Sibam tersebut?

Lukman Hakim menyebutkan kalau hal itu bisa saja terjadi dilakukan aparat pemerintahan, dengan alasan bahwa keberadaan sungai sibam, menurutnya bukanlah termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai) melainkan adalah sebuah parit atau anak sungai dan bukan salah satu sungai besar seperti sungai siak dan kampar.

"Kalau soal itu bisa saja terjadi, sebab sepengetahuan saya Sungai Sibam itu bukan sungai besar seperti sungai Siak dan Kampar, tapi melainkan anak parit sungai," tukasnya.

Apalagi lanjut Lukman Hakim, berdasarkan keterangan dari pihak PUPR Bidang Pengairan Kota Pekanbaru, bahwa stutus sungai sibam tersebut adalah anak parit sungai dan bukan anak sungai besar.

"Jika tidak percaya tanya saja ke bagian Bidang Pengairan PUPR Kota Pekanbaru, apakah status sungai sibam itu anak parit atau sungai," tukas Lukman Hakim sembari menyebutkan salah satu nama Pengawai di Pengairan PUPR Kota Pekanbaru bernama Basri, untuk mencek kebenaran informasi tersebut.

Tak sampai disitu, sambung Lukman Hakim, aturan jarak pinggiran sungai yang bisa dikelo pihak lain untuk dibangun atau kepentingan lainnya saat ini bisa saja dilakukan, asal jarak pinggir sungai dari pemanfaatannya mencapai 50 hingga 25 meter dari pinggiran sungai.

"Aturan membangun atau mengusai lahan dari pinggiran sungai kan bisa di kelola, sepanjang batas 50 sampai 25 meter dari batas pinggiran sungai, dan itu diperbolehkan kok. Kalau tidak percaya, tanya saja sama ke Bidang Pengairan PUPR Kota," pungkas Lukman Hakim meyakinkan.***


Penulis  : Ndanres Area                                


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait