Satgas Pemburu Teking COVID-19 Siak Tindak Warga Tualang

Kapolsek Tualang AKP M. Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama tiga pilar personil TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Tualang, Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Tualang, melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,

Siak, Oketimes.com - Kapolsek Tualang AKP M. Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama tiga pilar personil TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Tualang, Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Tualang,  melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di Pos Pasar Tuah Serumpun KM 4, dan Hunting (Mobile) di sepanjang jalan Raya KM 4 s/d km 7 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (30/09/2020).

Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 sudah dilaksanakan selama satu minggu di kecamatan Tualang. Dalam pelaksanaan Pemburu Teking Covid-19 masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, terang Faizal.

Lanjut Kapolsek, tujuan dilaksanakan Pemburu Teking Covid-19, guna mencari dan menindak orang-orang yang keras kepala yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, salah satunya tidak memakai masker pada saat Pandemi sekarang ini.

"Dalam kegiatan tersebut kita menekankan kepada masyarakat khususnya kecamatan Tualang wajib memakai masker saat keluar rumah ataupun melakukan kegiatan di luar rumah," imbau Kapolsek Tualang.

Pada saat pelaksanaan hari ini masyarakat yang tidak memakai masker dilakukan peneguran secara humanis, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama serta melakukan sanksi sosial berupa mengutip sampah dan menyapu jalan. 

Disamping itu, tim Hunting bergerak menggunakan motor yang dilaksanakan oleh unit lantas melakukan hal yang sama, yaitu sebagai pemburu Teking covid-19.

Bila mendapati masyarakat baik pejalan kaki maupun berkendara yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa menulis surat pernyataan dan sanksi sosial. 

"Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 ini terus kita lakukan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kecamatan tualang," ucap Faizal.

Selain itu Pemburu Teking Covid-19 memberikan himbauan dan sosialisasi mengunakan masker sekaligus mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang sanksi hukum bagi pelanggar protokol covid-19.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait