Korupsi Suap Alih Fungsi Lahan PT Duta Palma Group

KPK Kasasi Atas Putusan Terdakwa Suheri Terta

Foto Inset : Terdakwa Suheri Terta, Gulat Medali Emas Manurung, Saut Maruli Tua Pasaribu Hakim Ketua Tipikor Pekanbaru dan Ali Fikri Plt Jubir KPK-RI

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah dua pekan pasca putusan vonis Hakim Tipikor Pekanbaru terhadap Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, terdakwa dalam perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Rabu (9/9/2020) lalu, akhirnya JPU KPK, menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama terdakwa Suheri Terta, Selasa 22 September 2020.

"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (22/09/2020). 

Dijelaskan Ali Fikri, adapun alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain, karena dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sebagai berikut :

a. Penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara ANNAS MAAMUN yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA.

b. Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," pungkas Ali Fikri.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, akhirnya memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, terdakwa dalam perkara suap alih fungsi hutan di provinsi Riau pada Rabu (9/9/2020).

Uang Rp3 miliar yang diserahkan Suheri Terta sebagai Legal Perusahaan melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung, dinyatakan hakim tidak cukup bukti dan kesaksian Gulat Manurung dalam persidangan mengaku menyatakan hanya Annas Maamun saja menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," kata Hakim Ketua Tipikor Saut Maruli Tua Pasaribu dalam pembacaan vonisnya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (9/9) sore.

Disebutkan Saut, Annas Maamun saat ditanyakan tidak mengingat apakah menerima uang suap tersebut. Karena dalam persidangan, sering menyatakan lupa dan saat rekonstruksi yang dilakukan tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut Maruli Pasaribu yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

Bebasnya terdakwa korupsi KPK kembali terulang di PN Tipikor Pekanbaru dan kali ini giliran Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Tirta, yang vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Saut Maruli Tua Pasaribu.

Suheri merupakan terdakwa kasus suap kepada Annas Maamun, suap itu diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan untuk alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau (RTRW) Riau.

Dalam sidang tuntutan, Suheri oleh JPU dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, karena JPU menyakini Suheri menyuap Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung Rp750 juta terkait alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.

Meski begitu hakim menyatakan, Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan JPU KPK.

Ia pun kini bebas dan hakim minta untuk JPU memulihkan hak-hak, dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Suheri.

Atas putusan tersebut, KPK saat ini tengah mempertimbangkan akan menempuh langkah hukum lanjutan yakni kasasi atau tidak.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/9/2020) malam.

Sebagaiman diberitakan, kasus dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terdakwa Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 digelar perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin 29 Juni 2020 lalu.

Sidang tersebut diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, bersama dua hakim anggota lainnya, serta diikuti terdakwa Tirta Suheri dan JPU KPK secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014.

Dalam sidang perdana itu, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Terta Suheri secara bergantian di hadapan majelis hakim.

JPU KPK menyebutkan bawa terdakwa Suheri Terta bersama-sama dengan Surya Darmadi (DPO) dibantu oleh Gulat Medali Emas Manurung, gencar menemui dan menghubungi mantan gubernur Riau Periode 2014-2019, dengan maksud untuk melobi Annas untuk meneken revisi alih fungsi hutan milik PT Surya Dumai Group tersebut, untuk disampaikan ke Menhut.  

Adapun lokasi lahan tersebut yakni untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, serta PT Seberida Subur Group PT Duta Palma atau Darmex Group yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, agar masuk kedalam Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Sementara lanjut JPU, status lokasi lahan perusahaan tersebut, tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu dan bertentangan dengan kewajiban Anas Maamun selaku Penyelenggara.

Akan tetapi dengan diimingi oleh terdakwa Terta Suheri dibantu oleh Gulat Medali Emas Manurung akan memberi atau menjanjikan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar.

Uang sebesar Rp 8 miliar itu, akan diberikan kepada Annas Maamun, jika izin perubahan kawasan hutan tersebut, sudah dirubah dan diteken oleh Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zukifli Hasan.

Adapun uang suap yang diberikan tersebut kepada mantan gubernur riau itu, dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp 8 miliar.

Pertemuan dan pemberian uang suap tersebut, dilakukan oleh terdakwa Suheri Terta bersama Gulat Medali Emas Manurung pada Rabu, 17 hingga Kamis 18 September 2014 di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau.***


Penulis  : Ari Speedr Hutasoit


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait