Dua DPO, Polresta Bekuk Tiga Kawanan Jambret Sadis Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Nandang Mumin Wijaya, SIK MH (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin SIK (kanan) dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara S.tr.k (kiri) dalam konferensi persnya Jumat (11/9/2020) di Loby Mapolresta.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan atau jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Pencurian disertai kekerasan atau jambret itu, merupakan kejahatan jalanan terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sehingga memicu tim jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, untuk bergerak cepat dalam mengungkap pelaku kejahatan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tiga tersangka pencurian disertai kekerasan atau jambret pada Senin, 8 September 2020 malam sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku berinisial MA, HF dan IR ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dari tempat persembunyian di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Nandang Mumin Wijaya, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara S.tr.k dalam konferensi persnya Jumat (11/9/2020) di Loby Mapolresta Pekanbaru.

Disebutkan Kapolresta, dari ketiga pelaku pencurian disertai kekerasan itu, modus para pelaku sangat sadis hingga mengakibatkan korbannya penyebabkan meninggal dunia.

Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan ketiga pelaku jambret dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil pengembangan penyelidikan dari kerja keras Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dimana pada saat penangkapan salah satu pelaku jambret, Tim berhasil mengamankan tersangka inisial MA (17), masih pelajar warga Kota Pekanbaru di jalan Patimura Kota Pekanbaru pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Penangkapan tersangka MA, diamankan barang bukti, pertama satu unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, satu unit helm, sehelai baju kemeja, sehelai celana levis dan hasil visum et repertum dari korban.

"Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian yang disertai kekerasan melakukan aksinya di Jalan Patimura pada 29 Agustus 2020, yang mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kapolresta.

Atas peristiwa lanjut Kapolresta, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, melakukan upaya olah TKP dan penyelidikan pada (8/9/2020) serta berhasil mengamankan pelaku MA dengan pelaku-pelaku lainnya.

"Ada dua orang pelaku yang diamankan, pertama berinisial IRS alias Iqbal (24) pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada (7/7/2020) lalu, dengan barang bukti satu buah kotak handphone, satu unit handphone warna rose gold, satu unit helm merek GM warna hitam," paparnya.

Selain itu lanjut Kapolresta, tim juga berhasil mengamankan salah satu pelaku dari kamar hotel di Jalan Gatot Subroto berinisial HF yang juga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau penjambretan di jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Selasa (8/9) siang.

"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY," ulas Kapolresta.

Mantan Irbid Irwasda Polda Kaltim itu menyebutkan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka MA, yakni pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana.

Karena sambung Nandang, berdasarkan keterangan tersangka MA, dirinya mengaku telah melakukan aksinya di Jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) bersama rekannya berinisial M.A.P yang saat ini masih dalam buruan petugas alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan untuk tersangka inisial RS, akan dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P, dimana tersangka RS ini berperan sebagai joki yang menarik dompet berisikan satu unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan di pinggir Jalan Teratai, dan tersangka RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO).

Kemudian pasal yang akan dipersangkakan terhadap tersangka HF adalah pasal 365 KUHPidana. Dimana peran tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR, melakukan kejahatan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Selasa (8/9) yang melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa.***

 

Reporter   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait