Iswahyudi : Sudah Clear dan Tidak Ada Kendala

PT Res Karya Klarifikasi Soal Proyek Rehabilitasi IGD RSUD Arifin Achmad

Foto Inset : Hasil pekerjaan PT Res Karya di Lantai II IGD Riau yang kini dijadikan ruang rawat inap pasien Covid-19 oleh RSUD Arifin Achmad Riau dan Iswahyudi Manajer Proyek PT Res Karya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait adanya pemberitaan soal proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau yang dilakukan RSUD Arifin Achmad dengan PT Res Karya selaku rekanan. Manajemen PT Res Karya, menyampaikan klarifkasi kepada oketimes.com pada Kamis (10/9/2020).

Melalui manajer proyek PT Res Karya, Iswahyudi menyebutkan kepada oketimes.com bahwa pelaksanan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya.

Karena lanjut Iswahyudi, mulai dari tahapan proses lelang hingga dilakukan kontrak kerja dengan penyelenggara kegiatan dalam hal ini PA, PPK dan PPTK kegiatan tersebut. PT Res Karya sudah melaksanakan pekerjaan tersebut, sesuai dengan kontrak kerja dan secara profesional dilaksanakan.

Disebutkannya, pelaksanaan proyek gedung rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau Pekanbaru, sebenarnya membutuhkan waktu yang lama, sementara waktu yang tersedia cukup singkat.

"Apalagi pekerjaan yang kami lakukan tetap dengan sistem open shiff pelayanan, karena memang pelayanan IGD harus tetap jalan, sehingga kami harus mewanti-wanti pekerjaan secara fleksibel dan membutuhkan waktu yang tidak singkat," terang Iswahyudi.

Lantaran pekerjaan yang dilakukan secara open shiff dalam pekerjaan proyek tersebut, pihaknya pun harus mengejar waktu yang cukup singkat itu, yakni 110 hari kerja.

"Belakangan kami meminta pertambahan waktu dengan PPK dan PPTK serta Konsultan pengawas untuk menambah waktu atau addendum waktu kontrak. Akan tetapi realisasinya tidak demikian, karena penambahan waktu pekerjaan tidak boleh dilakukan, yang ada hanya addendum pekerjaan tambah kurang dan nilai proyek," paparnya.

Sehingga lanjut Iswahyudi, mau tak mau pihaknya harus mengalami keterlambatan pekerjaan hingga batas waktu kontrak berakhir.

Meski demikian lanjut Iswahyudi, pihaknya bersedia dikenakan denda biaya keterlambatan dan kelebihan bayar seperti dalam temuan BPK-RI tersebut dan pihaknya sudah menyanggupi temuan BPK tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum LHP diterbitkan BPK-RI.

Ia juga menyebutkan terjadinya addendum Final pada 26 Desember 2019 bernomor Kontrak : 027/Dir.Med.Kep/RSUD/XII/2019/18820 yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi Rp15.555,072.000,00, dilakukan dengan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa bahwa untuk menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, maka dapat dilakukan tambah kurang pekerjaan dengan syarat nilai yang tidak melebihi 10% dari nilai kontrak.

"Begitu juga pembayaran uang muka dan termin sudah sesuai dengan kalausul kontrak dan dibayarkan setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai persentase yang menjadi syarat dapat mengusulkan pembayaran termin," sebut Iswahyudi meyakinkan.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas keyakinan PPK bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, jika diberikan tambahan waktu, maka penyedia diberikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan atas lama hari keterlambatan penyedia telah dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak yang telah disetorkan ke kas daerah.

"Sesuai ketentuan dan saat LHP BPK disampaikan ke pihak RSUD AA, maka RSUD AA, telah melakukan pemotongan pembayaran kepada penyedia dan seluruh kewajiban penyetoran sesuai dengan temuan pemeriksaan BPK tersebut, telah disampaikan ke kas daerah," ujarnya.

Iswahyudi juga memaparkan adapun kelebihan bayar yang sudah disetorkan tersebut yakni sebesar Rp 275.524.492,99 dan mengembalikan uang keterlambatan pekerjaaan proyek Rehabilitas IDG RSUD Riau sebesar Rp127.268.770.91 ke kasda daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Terakhir, semenjak bangunan IGD RSUD AA tersebut selesai dikerjakan PT Res Karya, sesuai kontrak dan masa pemiliharaan sudah berjalan, sehingga tanggungjawab rekanan terhadap fungsi atau kegunaan bangunan sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab rekanan.

Karena waktu pelaksanaan dan pemiliharaan gedung sudah diserah terimakan kepada pihak PPK dan PPTK selaku penyelenggara.

"Kami sudah bekerja sesuai ketentuan dan aturan, sehingga terkait tanggungjawab dan kegunaan bangunan tersebut, sudah sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak penyelenggara atau Manajemen RSUD Arifin Achmad Riau Pekanbaru," pungkas Iswahyudi meyakinkan.***    

 

Penulis  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait