Tongkrongi Pembeli di Bengkel Service Radiator Mobil, Polsek Tenayan Raya Angkut Pengedar Sabu Mentangor

Tersangka A alias S bin A (41), pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru pada Senin (31/08/2020) malam.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menyergap seorang pria pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Km 13 Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2020) malam.

Pelaku diketahui berinisial A alias S bin A (41), warga Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, diamankan petugas pada Senin (31/08/2020) sekitar pukul 19.00 Wib malam saat berada di sebuah bengkel servive radiator mobil di Km 13 Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2020) malam.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seberat 0,16 gram sabu dari tangan pelaku beserta alat pendukung penayalagunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi,  membenarkan telah mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial A alias S bin A (41) terduga sebagai pengedar, menjual, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan tersangka inisia A alias S bin A, atas informasi dari masyarakat pada Senin (31/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB yang masuk ke petugas," kata Kompol Hanafi dalam keterangan terulisnya kepada oketimes.com pada Selasa (1/9/2020) malam.

Berkat informasi tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan pengembangan penyelidikan.

Alhasil pada hari itu juga sekira pukul 19.00 Wib, pelaku A alias S bin A berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan badan saat pelaku berada di sebuah Bengkel Service Radiator Mobil di Km 13 Jalan Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Saat pelaku dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka," ungkap Kapolsek Tenayan Raya itu.

Tidak sampai disitu lanjut Kompol Hanafi Sikumbang, petugas juga melakukan penggeledahan di bengkel service radiator tersebut dan ditemukan alat hisap sabu tersimpan dari dalam dompet warna hitam serta tersangka digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka A alias S bin A papar Kapolsek, sehelai celana panjang warna hitam merek USED, Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 gram dalam bentuk bungkusan, satu botol plastik yang tutupnya di lobangi sebagai alat hisap sabu menyerupai bong,.

"Kemudian sebuah mancis, tiga buah pipet plastik, sebuah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga sabu, sebuah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan sebuah timbangan digital," ulas mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu meyakinkan.

Sedangkan tersangka A alias S bin A lanjut Kapolsek, dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo. 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***


Reporter : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait