Tongkrongi Pembeli, Polsek Tenayan Raya Sergap Pengedar Ekstasi Depan Alfamart Teuku Umar

Tersangka ADP alias Aldo (30) tersangka pengedar ekstasi saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru, MInggu (30/08/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya Resta Pekanbaru, Minggu 30 Agustus 2020, kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika diduga jenis pil ekstasi yang sedang menanti pelanggan datang di Alfamart Jalan Teuku Umar Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum oketimes.com dari Kepolisian, Penangkapan tersebut dilakukan Polsek Tenayan berkat dari informasi masyarakat kepada petugas pada Minggu (30/08/2020) sekira pukul 01.00 Wib dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku peredaran narkotika diduga jenis pil ekstasi.

Aksi jual beli itu dilakukan pelaku untuk mengedar narkotika jenis pil ekstasi berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, atau tepatnya di depan Alfa Mart yang sering terjadi dijadikan tempat transaksi jual bali narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J. Manullang bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan pelaku peredaran Narkotika jenis pil ekstasi berinisial ADP (30).

Awalnya tim opsnal melihat gelagat pelaku yang mencurigakan di depan Alfa Mart Jalan Teuku Umar Pekanbaru yang duduk di gerai tersebut. 

Tak mau ketinggalan buruan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kantong celana.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, membenarkan telah menangkap seorang tersangka inisial ADP (30) di depan Alfa Mart Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru pada Minggu (30/08/2020) dini hari.

ADP yang diketahui warga Kampung dalam itu, ditangkap sedang menunggu pelanggan yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi.

Lantas tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim E.J Manullang, menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti pil ekstasi.

Ia juga mengakui penangkapan tersangka ADP sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berawal informasi dari masyarakat pada Minggu (30/08/2020) sekira pukul 01.00 Wib dan tak lama kemudian tersangka ADP berhasil diamankan untuk digelandang ke Polsek Tanayan Raya.

Dari tersangka ADP ditemukan 1 sebungkus kecil plastik bening berisikan lima butir yang diduga pil ekstasi dari saku celana depan sebelah kanan tersangka ADP.

Kemudian satu butir yang diduga pil ekstasi warna ping dengan Logo IG ditemukan di bawah Etalase tidak jauh dari tempat laki-laki tersebut ditangkap dan tersangka ADP mengakui barang pil ekstasi berasal dari tersangka inisial Y, warga Kampung Dalam.

Setelah tersangka ADP diamankan lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti enam butir yang diduga pil ekstasi warna ping dengan logo IG, Uang Tunai senilai Rp 120 ribu, satu Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Putih BM 2641 AAV.

Kemudian satu Unit HandPhone merek realme warna merah, dan satu helai celana jean warna biru dongker merek levis strauss & Co 50.

"Tersangka ADP dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.***


Reporter   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait