Curi Perkakas Hotel, Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pemuda Belimbing

Tersangkan N alias J alias T bin D (43) pelaku pencurian barang hotel saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Minggu (23/8/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Curi peralatan hotel di Area Cama Baio Pekanbaru Hotel, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, ringkus dua pelaku dalam waktu dan tempat yang berbeda, Minggu (23/8/2020).

Informasi yang dirangkum oketimes.com pada Senin (24/8/2020) malam, seorang pelaku sempat diamankan petugas setelah mendapat laporan masyarakat pada Kamis 23 Juli 2020 sore lalu, telah terjadi pencurian di area Cama Baio Pekanbaru Hotel di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MQ alias Q pada Minggu 26 Juli 2020 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat dilakukan introgasi kepada pelaku, MQ mengakui telah melakukan pencurian barang-barang hotel berupa AC, Pipa Tembaga, Kursi dan Televisi dari area Cama Baio Pekanbaru Hotel di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka bersama rekannya inisial N alias J alias T bin D (43).

Berdasarkan pengakuakn MQ petugas mengamankannya dan menjalani proses penyidikan di Mapolse Bukit Raya, sementara rekannya masih dalam buruan petugas.

Alhasil tepat pada Minggu (23/8/2020), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku N alias J alias T bin D (43) sedang berada di Jalan Harapan Raya Pekanbaru.

Tak mau kehilangan buruan, Tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penangkapan terhadap tersangka N alias J alias T bin D dan tersangka tersebut telah diamankan di Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian barang-barang hotel yang dilakukan tersangka MQ alias Q dan N alias J alias T bin D (43) di area Cama Baio Pekanbaru Hotel di Jalan Tuanku Tambusai Nangka pada Rabu (22/7/2020) sore.

"Laporan korban pihak pengelola pekanbaru hotel pada hari Kamis 23 Juli 2020 pukul 16.00 Wib. Atas laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Minggu 26 Juli 2020 tim Opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal menangkap salah seorang tersangka berinisial MQ alias Q.

Kemudian lanjut Kapolsek, dilakukan interogasi terhadap tersangka inisial MQ alias Q mengakui melakukan pencurian bersama temannya tersangka inisial N alias J alias T bin D (41) warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru mengambil barang-barang pekanbaru hotel berupa AC, Pipa Tembaga, Kursi dan Televisi.

"Tersangka inisial N alias J alias T bin D ditangkap sewaktu berada di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, dari hasil interogasi tersangka inisial N alias J alias T, melakukan pencurian bersama tersangka inisial MQ alias Q  yang dilakukan sebanyak 6 (enam) kali di Area Cama Baio Pekanbaru Hotel, tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Bukit Raya," papar Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan dengan tertangkapnya kedua tersangka inisial MQ alias Q dan N alias J alias T dan sudah diamankan di Polsek Bukit Raya, namun barang bukti belum dapat ditemui dan masih dalam pencarian.

"Sedangkan ke kedua tersangka tersebut, dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4,5 K.U.H.Pidana," pungkas Kompol Bainar meyakinkan.***


Reporter  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait