Ngaku Wartawan CNN Indonesia, Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku 372-378 KUHP
PEKANBARU, Oketimes.com - Ngaku sebagai Wartawan CNN Indonesia, seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor diamankan Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya Resta Pekanbaru pada Sabtu (8/8/2020).
Pelaku diketahui Ihsan PS (29), warga Jalan Tengku Bey Ujung Perumahan Cikara Utama Blok 10 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, modus penipuan dan penggelapan pelaku kejahatan berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku.
Modus pelaku diketahui, setelah korban Sintia Monika, Warga Perumahan Anggrek Mas Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tenayan Raya pada Sabtu 08 Agustus 2020.
Dalam laporannya, awal kejadian penipuan dan penggelapan yang dialami korban terjadi pada Kamis 25 Juni 2020 siang, sekira pukul 13.30 Wib.
Dimana orang tua korban Sintia Monika bernama Tasmayeli, memberitahukan bahwa pelaku datang kerumahnya di Perumahan Anggrek Mas Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan bekerja sebagai Video Grafer yang di media CNN Indonesia.
Namun karena korban kenal pelaku dan merasa kasihan serta dianggap sebagai keluarga, pelaku yang mengaku bekerja sebagai seorang Wartawan CNN Indonesia itu, pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya.
Namun, setelah satu bulan lamanya, sepeda motor nya masih dikuasai pelaku dan tak kunjung di kembalikan kepada pelapor.
Tidak sampai disitu, bujuk rayu pelaku sebelumnya juga pernah dilakukan pelaku kepada Sintia Moningka, yang menawarkan satu unit sepeda motor kepada korban Sintia Monika seharga Rp4,5 juta, sehingga korban Sintia Monika berminat untuk membelinya dengan menawarkan seharga Rp3,7 juta.
Atas permintaan itu, pelaku pun menyetujuinya dan kemudian Sintia Monika menyerahkan uang sebesar Rp3,7 juta kepada pelaku. Setelah uang diterima, belakangan sepeda motor tersebut juga tidak kunjunng diserahkan pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanayan Raya Kompol HM Hanafi Tanjung, membenarkan telah mengamakan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial Ihsan PS pada Sabtu, 8 Agustus 2020 di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Sintia Monika, bahwa pelaku Ihsan PS, sedang berada di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi itu, lanjut Kompol Hanafi Tanjung, ia memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang, untuk menangkap pelaku Ihsan PS. Setelah pelaku ditangkap Ihsan PS dibawa ke Polsek Tanaya Raya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku Ihsan PS berupa satu lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia, sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernopol BM 4091 JE An. Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian barang atau (DPB).
Tak sampai disitu lanjut Kompol Hanafi, petugas juga sempat melakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku, namun hasil nya negatif dan tidak mengandung Metafetamin atau tidak mengkonsumsi Narkoba.
"Meski begitu pelaku Ihsan PS dapat dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," pungkas Kompol Hanafi Tanjung meyakinkan.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :