Soal Komitmen Fee PT CGA dengan Anggota DPRD Bengkalis

Abdul Kadir Ngaku Sadar Depan Hakim Tipikor, Lilin Herlina : Baru sadar, atau uang komitmennya kurang

Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 memberikan kesaksian kepada Amril Mukminin, terdakwa kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2020.

Pekanbaru, Oketimes.com - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru merasa miris, melihat tingkah laku para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2014-2019 yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan Amril Mukminin terkait korupsi suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning saat didengarkan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Kamis (9/7/2020).

Kemirisan itu kian terasa, kala Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina, mencerca satu persatu empat mantan pimpinan DPRD Bengkalis Periode 2014-2019, saat memberikan kesaksiannya masing-masing terkait uang suap 'ketuk palu' atau commitment fee hasil perundingan rekanan PT CGA pada pelaksanaan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Dimana, usai pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 lalu, pihak rekanan berjanji akan memberikan komitmen fee kepada para anggota dewan Bengkalis sebesar 1,5 persen dari Rp537,33 miliar nilai proyek jalan paket Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears).

Namun lantaran PT CGA megalami permasalahan hukum terkait diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis membatalkan PT CGA untuk mengerjakan proyek tersebut dan memberikan PT CGA Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Akibat pembatalan pelaksanaan proyek tersebut, Komitmen Fee dari PT CGA yang dijanjikan kepada pimpinan dan anggota dewan tersebut batal dilaksanakan, sembari melakukan upaya banding terhadap putusan MA saat itu.

Tidak lama kemudian, PT CGA menang saat melakukan tingkat kasasi pada Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut pada tahun 2017 hingga tahun 2019.

Mendapat kabar baik tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis sebelumnya dan periode 2014-2019, mendapat angin segar dari kabar tersebut. Karena komitmen fee yang sempat dijanjikan PT CGA bakal berjalan mulus.

Seiring perjalan proyek tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Periode 2014-2019, tetap melakukan pengesahan APBD Bengkalis pada tahun selanjutnya, hingga PT CGA mendapat kontrak pekerjaan paket Jalan Duri - Sei Pakning dari Pemkab Bengkalis lewat Dinas PU dengan masa kontrak 2017 hingga 2019.

Pada tahun 2015, sebelum kontrak PT CGA diteken oleh Pemkab Bengkalis, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis tersebut kembali mengingatkan PT CGA untuk memenuhi janji uang ketuk palu atau komitmen fee dari paket proyek tersebut.

Namun dalam komitmen fee tersebut, pihak dewan meminta lebih besar lagi dari komitmen fee tersebut kepada PT CGA sebesar 2,5 persen dari kontrak proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Mendapat kabar tersebut, pihak PT CGA merasa keberatan dengan permintaan pimpinan anggota DPRD Bengkalis tersebut, dengan dalil bahwa pihak rekanan sudah terlalu banyak mendapat masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas jawaban PT CGA itu, pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis sempat kecewa, akan tetapi beberapa pimpinan dan anggota DPRD tersebut, menyerah dengan kondisi yang dialami oleh PT CGA itu, yang hanya sanggup memberikan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari Rp537,33 miliar, nilai proyek paket Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears).

Diantara suka dan tidak suka, pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis, akhirnya sepakat untuk menerima uang ketuk palu atau komitmen fee yang dijanjikan oleh PT CGA tersebut kepada mereka.

Alhasil pada tahun 2016 lalu, PT CGA melalui Triyanto memberikan uang sebesar 50 Dolar Singapura ($SGD) kepada Abdul Kadir yang saat itu dirinya masih menjabat anggota DPRD Bengkalis pada tahun 2014-2016.

Diutarakan Abdul Kadir, uang tersebut ia jemput secara langsung kepada Triyanto yang bertransaksi di parkiran depan Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, meski dirinya tidak ingat kapan dilakukan transanksi tersebut.

"Uang itu dibungkus dalam amplop warna putih. Isinya 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Uang itu, saya simpan di dalam mobil," sebut Abdul Kadir.

Usai transaksi, ia bertemu dengan Heru Wahyudi di Pekanbaru dan menyampaikan telah menerima uang dari PT CGA sebesar 50 SGD. Sedangkan sisanya dijanjikan Triyanto akan diberikan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mendengar jawabab tersebut, para Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis merasa kecewa dengan PT CGA yang hanya memberikan 50 dolar Singapura kepada Abdul Kadir.

Tak lama kemudian Abdul Kadir berangkat ke Batam untuk bertemu Triyanto dan mengambil sisa uang fee yang dijanjikan sebesar 50 ribu dolar Singapura. Begitu tiba di Bandara Hang Nadim, dirinya dijemput dan menginap di Hotel Nagoya Hill.

"Uang itu diberikan Triyanto di hotel. Dari sana (Batam_red) saya langsung ke Pekanbaru untuk menjumpai pimpinan (Heru Wahyudi_red). Uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura diambil Heru Wahyudi. Sisanya 20 ribu sama saya," sebut Abdul Kadir kepada majelis hakim.

Usai Abdul Kadir menyerahkan jatah uang 'ketuk palu' tersebut kepada Heru Wahyudi, ia kembali ke Pekanbaru untuk membagikan uang tersebut kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang lainnya dan belum kebagian uang ketuk palu itu dari PT CGA.

Dalam perjalannnya, Abdul Kadir hendak memberikan uang ketuk palu itu kepada beberapa anggota dan pimpinan DPRD lainnya yang belum menerima uang tersebut.

Akan tetapi beberapa anggota dewan tersebut ada yang menolak menerima uang pemberian PT CGA, karena dinilai permintaan anggota dewan tidak sesuai dengan harapan komitmen fee yang disampaikan anggota dewan.

Bercampur rasa bersalah, Abdul Kadir mengurungkan niatnya untuk menyerahkan duit tersebut kepada anggota dewan lainnya, karena dirinya merasa 'terjepit' dengan janji-janji PT CGA yang dinilai ingkar janji.

Selang beberapa tahun kemudian, Abdul Kadir menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis pada tahun 2017 hingga tahun 2019. Sementara anggota dewan dan pimpinan DPRD lainnya sepakat untuk mengembalikan uang pemberian PT CGA tersebut kepada Triyanto.

Pengembalian uang tersebut dilakukan Abdul Kadir atas persetujuan para pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis pada tahun 2018 kepada PT CGA dan diterima oleh Triyanto pada saat di salah satu hotel di Dumai.

Majelis hakim yang mendegar kesaksian Abdul Kadir merasa miris mendengarkan kesaksian Abdul Kadir, yang menyatakan Anggota DPRD Bengkalis merasa sadar dan berniat untuk mengembalikan uang pemberian PT CGA.

"Jadi suadara mengembalikan duit tersebut (PT CGA_red) bukan karena sadar, tapi karena komitmen fee yang dijanjikan tidak terpenuhi oleh PT CGA," ujar Hakim Ketua Lilin Herlina kepada Abdul Kadir saat memberikan kesaksiannya saat itu.

Meski begitu, Majelis Hakim kembali menerangkan soal komitmen tersebut yang tidak sesuai dengan komitmen PT CGA kepada Abdul Kadir, karena pimpinan dan anggota DRPD Bengkalis saat itu menolaknya karena tidak menyanggupi soal permintaan mereka.

"Jadi bukan karena saudara sadar, tapi karena kurang. Jadi kenapa tidak dibagikan kepada anggota lainnya. Sebab karena tidak terpenuhi kan, lalu bapak bilang sadar. Kok sadar setelah dua tahun baru dikembalikan," tukas Hakim Ketua Lilin Herlina sembari geleng-geleng kepala.

Seperti diberitakan, empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 memberikan kesaksian kepada Amril Mukminin, terdakwa kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2020.

Keempat pimpinan legislatif daerah tersebut, adalah Heru Wahyudi mantan Ketua DPRD pada tahun 2014-2017, Zulhelmi Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2017, Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Indra Gunawan Eet sebagai Wakil Ketua pada tahun 2018-2019.

Dalam sidang ketiga lanjutan terkait kasus korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu, JPU KPK dan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru dipimpin Lilin Herlina dan dua anggota hakim secara bergiliran mencerca keempat saksi terkait pengesahan anggaran proyek multi years dalam APBD Bengkalis tahun anggaran 2012 dan 2015 khusus pengesahan proyek jalan 6 paket Multi years di Kabupaten Bengkalis Riau.***


Penulis   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait