382 Warga Kandis Terima Sertifikat Tanah Program PTSL Dari Bupati Siak

Warga yang menerima sertifikat tanah program PTSL 2020 berfoto dengan Bupati Siak, Alfedri serta Camat Kandis Said Irwan.

SIAK - Sebanyak 382 warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau menerima sertifikat kepemilikan tanah yang sah dan sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat ini diserahkan langsung oleh Bupati Siak, Alfedri, Rabu (8/7/2020) di aula cafe budaya Kecamatan Kandis.

Bupati Siak, Alfedri menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi warga. "Alhamdulilah kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah," ungkap Bupati.

Warga juga bisa memanfaatkan sertifikat itu sebagai anggunan untuk mengakses modal usaha. "Banyak saat ini masyarakat sudah punya usaha namun belum bisa mengakses permodalan karena tidak mempunyai anggunan. Dengan memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara, tentunya akses permodalan bisa diakses dengan mudah," sebutnya.

Selain itu, mudah-mudahan pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Siak akan membuat program untuk membantu kemudahan disisi Administrasi.

Kepala BPN Siak Hermen, mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk mengukur dan memetakan suatu wilayah atau daerah, dan bersertifikat termasuk di wilayah Kabupaten Siak.

"Hari ini akan kita serahkan sebanyak 382 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Kandis, program PTSL tahun 2019", kata Hermen.

Hermen juga berharap Semoga untuk tahun 2021, program PTSL ini akan terus berlanjut dan semakin banyak jumlahnya di kabupaten, sehingga kita bisa ukur dan petakan untuk seluruh wilayah Kabupaten Siak.

"Saya juga meminta sopport dari semuanya, baik itu Bupati, Kecamatan, hingga ke Kampung agar program PTSL ini berjalan dengan lancar, dan sesuai yang kita harapkan," tutup kepala BPN Siak.

"Ini berbeda dengan Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah. PTSL boleh untuk seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik masyarakat yang mampu maupun miskin," kata Camat Kandis seperti dilansir dari goriaucom pada Kamis (9/7/2020).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait