Indonesia Berencana Redenominasi Uang Rp 1000 Jadi 1 Rupiah

Ilustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Redenominasi atau penyederhanaan uang rupiah kembali direncanakan oleh pemerintah. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di setiap mata uang.

Rencana tersebut memang bukan hal baru, karena sudah dibentuk sejak Darmin Nasution masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setelah Darmin selesai, Agus Martowardojo yang menduduki Gubernur, selanjutnya makin menguatkan rencana redenominasi.

Kementerian Keuangan juga pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi pada medio 2013 lalu. Dalam ilustrasi tersebut, terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang sudah disiapkan.

Mata uang tersebut, adalah mata uang ketika masa transisi yang bentuk dan desainnya sama dengan mata uang saat ini. Hanya saja jumlah nolnya dikurangi.

Jika tiga angka nol disederhanakan, mata uang masa transisi hanya menghilangkan tiga angka nolnya. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama, Rp 1000 menjadi Rp 1, begitu dengan nominal lainnya.

Nantinya, mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda, tetapi warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.  

Pada tahun 2020 ini, pemerintah kembali membuka wacana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi.

Sementara itu, ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas, yakni menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.

Selain itu, bisa menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN, karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait