Hindari Kerumunan, Selain Pedagang Pasar Dilarang Jualan di Pasar Kaget

Babinsa Simpang Perak Jaya Serda Candra Siburian bersama Babinkamtibmas menyampaikan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai upaya mengantisipasi pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak

SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran tentang dilarang bagi pedagang yang bukan menjual Sembako untuk berjualan di pasar kaget yang dibuka pada setiap sepekan sekali.

Babinsa Simpang Perak Jaya Serda Candra Siburian bersama Babinkamtibmas menyampaikan, kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah tersebut sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19 ) di Kabupaten Siak, khususnya di pasar kaget Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan.

“Untuk mencegah penyebaran virus corona di mana dalam surat edaran itu kami meminta kepada seluruh pengelola pasar kaget untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar, khususnya menjual selain daripada bahan pokok," tegas Babinsa Serda Candra Subirian, Senin,(29/6/20).

Serda Candra Siburian menyebutkan adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut diantaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu dan sendal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontong.

Dirinya bersama Babinkamtibmas sangat berharap seluruh pengelola pasar kaget bisa memahaminya selama wabah corona dan dapat mematuhinya. Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli. Menggunakan masker serta dapat menjaga jarak fisik selama transaksi.(man)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait