LTMPT Umumkan Jadwal Cetak Ulang Kartu Peserta dan Relokasi Pusat UTBK 2020, Ini Rinciannya

Ilustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) merilis surat edaran terbaru, terkait jadwal cetak ulang kartu peserta dan info relokasi pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020.

"Halo Calon Mahasiswa Indonesia! Berikut adalah edaran mengenai jadwal cetak ulang kartu peserta dan info relokasi Pusat UTBK- SBMPTN 2020. Yuk, baca dengan cermat! Tetap semangat ya!" tulis LTMPT melalui laman Instagram, Senin (29/6/2020).

Melansir Kompas hari ini, LTMPT menuliskan, proses penjadwalan ulang UTBK 2020 sudah selesai dilaksanakan. Seluruh peserta diwajibkan mencetak ulang Kartu Tanda Peserta melalui laman resmi LTMPT.

"Informasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Yuk segera pahami dengan seksama informasi mengenai Proses Penjadwalan Ulang dan Cetak Kartu Peserta Terbaru UTBK 2020. Jangan sampai ketinggalan. Tetap semangat dan jaga kesehatan juga yaa, Calon Mahasiswa!" lanjut LTMPT.

Sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi per hari, maka LTMPT menyampaikan 5 (lima) poin penting, yakni:

 1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal. ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa. Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara peserta, Pusat UTBK dan LTMPT," tulis Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, Senin (29/6/2020), dalam surat edaran tersebut.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait