Serobot Lahan, Keponakan Dilapor ke Polisi

Petugas piket Mapolsek Siak Hulu, saat menerima laporan Nurana dan Nurbaiti melalui LBH Laskar Merah Putih Wilayah Riau, Selasa 3 Maret 2020.

Siak Hulu, Oketimes.com - Diduga serobot lahan secara paksa milik Hajah Nurana (89) dan Ibu Nurbaiti (47) seluas 1500 meter persegi, warga Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, melaporkan dua keponakannya ke Mapolsek Siak Hulu, Kampar, Riau, Selasa 3 Maret 2020.

Dua keponakan yang dilaporkan itu, adalah Herlina dan Mismanda, warga Desa Teratak Buluh RT 02 RW 03 Simpang Kambing Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 

"Atas kuasa korban, kami LBH LMP Riau melaporkan Herlina dan Mismanda atas penyerobotan tanah dan dugaan tindakan pengancaman terhadap Nurana dan Nurbaiti. Padahal Nurana dan Nurbaiti adalah Nenek dan Tante kandung kedua terlapor," kata Hilkadona SH, selaku Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH-LMP) Wilayah Kerja Provinsi Riau, kepada Wartawan Selasa (10/3/2020) di Pekanbaru.

Ia menyebutkan Nurana dan Nurbaiti melalui LBH Laskar Merah Putih Wilayah Kerja Provinsi Riau mengadukan dan melaporkan secara resmi ke Kapolsek Siak Hulu dengan nomor surat 13/LBH-LMP/Riau/II/2020,  14/LBH-LMP/Riau/II/2020 dan 15/LBH-LMP/Riau/2020, yang diterima Brigadir Polisi Rafi Putra di Mapolsek Siak Hulu Kampar.

Mereka dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1500 persegi yang berlokasi di Desa Teratak Buluh RT 02 RW 03 Simpang Kambing Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan mengancaman kepada korban.

Atas laporan tersebut, Polsek Siak Hulu wilayah hukum Polres Kampar, memberikan tiga (3) buah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/04/III/2020/Reskrim, SP2HP/05/III/2020/Reskrim dan SP2HP/06/III/2020/Reskrim yang diantar langsung oleh Brigadir Polisi Rafi Putra, Selasa siang (10/3/2020).

"Artinya laporan korban saat ini sedang di proses oleh Polsek Siak Hulu, dan kami mengapresiasi kinerja Polsek Siak itu," pungkas Hilkadona SH meyakinkan. ***


Reporter   : Richarde / Editor : Cardova    


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait