Cek IMEI Ponsel yang Benar, Ikuti 5 Cara Ini

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan aturan blokir Handphone atau ponsel Black Market (BM) pada 18 April 2020 ini. HP atau ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar, segera terblokir dari jaringan seluler di Indonesia.

Guna mengetahui apakah HaPe pengguna bakal diblokir atau tidak, konsumen bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin. Tapi catatan penting, ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020.

Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau aktif (terkoneksi jaringan seluler) hingga 17 April tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

Ada 5 cara mencek IMEI ponsel anda sebelum diblokir dengan benar dibawah ini.  

1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP

2. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia

3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information

4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia

5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Beberapa produsen HaPe ada yang menyediakan situs sendiri sehingga konsumennya bisa langsung memeriksa keaslian ponsel dan IMEI miliknya. Misal cara cek IMEI Xiaomi yang bisa dilakukan dengan mengakses https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei.

Cek IMEI berlaku untuk semua merek HP yang digunakan masyarakat umum. Terbiasa cek IMEI Kemenperin untuk ponsel memungkinkan masyarakat menjadi konsumen cerdas yang hanya menggunakan produk berkualitas.

Terkait blokir ponsel BM, pemerintah memutuskan akan menerapkan skema whitelist. Keputusan diambil setelah rapat bersama Kominfo, Kemenperin, Kemendag atau Kementerian Perdagangan, dan Kemenkeu atau Kementerian Keuangan serta operator seluler.

Dipilihnya skema whitelist sebagai langkah preventif, agar masyarakat mengetahui lebih dulu legalitas perangkat yang dibeli.

"Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, setelah dinyalakan dan dipasang SIM card akan langsung tidak dapat sinyal," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) berupa 15 digit angka. Nomor seri ini diperlukan untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika HP hendak dijual di Indonesia.

Cek IMEI resmi memungkinkan pemerintah mengumpulkan semua nomor yang beredar dalam satu database. Pemerintah selanjutnya mencocokkan nomor IMEI dengan nomor identitas dalam SIM card atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Nomor MSIDSN berasal dari data operator seluler.***


Source   : Detik.com / Editor : Van Hallen 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait