Asik Main Judi Mesin Ikan-ikan, 5 Pelaku Diciduk Buser

Kelima pelaku judi berikut barang bukti gelanggang permainan jenis ikan-ikan saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Senin (16/12/2019).

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, amankan lima tersangka kasus perjudian dengan menggunakan mesin permainan game ikan-ikan, para pelaku ditangkap di Jalur Merah wilayah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (16/12/2019).

Ke-5 pelaku perjudian yang diamankan Aparat Kepolisian itu, adalah RN (51) Warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir, LI (50) warga Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, ZF (23) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung, KU (26) warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir dan SU (33) warga Desa Plambaian Kec. Tapung Kab. Kampar.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit mesin ikan-ikan, 1 Unit chip koin, 1 Rekap Setoran dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga digunakan untuk taruhannya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar,  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi perjudian jenis permainan mesin ikan-ikan dijalur merah Desa Kijang Rejo yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dipimpin Katim Buser Aipda Boyke lansung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya ditempat, tim menemukan sekumpulan orang sedang bermain menggunakan mesin ikan-ikan, dan ditemukan salah satu dari mereka sedang melakukan pembelian koin.

Selanjutnya petugas mengamankan seorang penjaga mesin dan 5 orang yang sedang bermain judi menggunakan mesin ikan-ikan tersebut, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima tersangka kasus perjudian ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Reporter    : Richarde
Editor         : Ndanres Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait