Bupati Siak Buka Rakor BWI Siak 2019

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, teken Mou dengan Baznas Siak, usai digelar Rapat Koordinasi tahun 2019 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si pada Senin 2 Desember 2019 di Gedung Tengku Ratu Siak.

Siak, Oketimes.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, gelar acara Rapat Koordinasi tahun 2019 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si pada Senin 2 Desember 2019 di Gedung Tengku Ratu Siak.

Rakor di beri tema "Menjadikan Wakaf Uang sebagai Sarana peningkatan Ekonomi Umat" diikuti 180 peserta dari unsur KUA, Ketua MUI kecamatan, Nazir wakaf dan Penghulu se kabupaten Siak.

Acara Rakor itu, menghadirkan nara sumber dari Provinsi Riau Dr. Yudi Irwan, ME, Sy dan Pimpinan Dompet Duafa Riau Ali Bastoni, SP.

Bupati Siak dalam sambutannya menyampaikan Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafpan di Indonesia dan  dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta serta mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang di pusat yang diangkat oleh presiden. Sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh pengurus BWI.

Sesuai dengan tugas BWI, di tuntut agar bisa menginventarisir wakaf-wakaf yang ada dan dapat juga di kembangkan dengan cara diproduktif kan, agar bisa di ambil manfaatnya. "Tak hanya itu saat ini BWI juga sedang menggalakkan wakaf tunai artinya bisa berupa uang," ujar Alfedri.

Selaku Ketua Umum BWI Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan bahwa Wakaf Tunai ini adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau lembaga dalam bentuk uang tunai.

Disamping itu, wakaf bisa saja berupa emas dan perak, perhiasan emas, Dinar dan Dirham yang akan dikonversikan ke rupiah pada saat menyerahkan wakaf.

"Wakaf tunai di sini dimaknai pola pembayaran dengan uang dan diwujudkan menjadi sejumlah program konversi selain uang," ulasnya.

Alfedri juga menyebutkan bahwa wakaf tunai yang terhimpun untuk dinvestasikan pada sebuah aset yang produktif yang ditetapkan oleh pengelola dan keuntungan aset produktif tersebut akan di dayagunakan.

"Sehingga harapan kita wakaf uang tunai ini dapat di manfaatnya sebagai sarana peningkatan ekonomi umat,khususnya wilayah kabupaten Siak," pungkas Alfedri.

Pantauan, acara rakor tesebut juga diselingi dengan acara Deklarasi atas kesepakatan peserta Rakor untuk antara lain menjadikan Wakaf Uang swbagai media kebangkitan ekonomi umat dan Membentuk Nazhir pada setiap lembaga Dakwah dan pendidikan Islam.

Usai acara BWI Kabupaten melakukan penandatangan MoU dengan BAZNAS Kabupaten Siak tentang Pengelolaan Pondok Pasantren Darul Hadits Yayasan Wakaf Sultan Yahya Siak.***


Reporter   : Sulaiman
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait