Anggota Koperasi SL Tuntut Pengurus Transparan

KOTAGARO, oketimes.com- Dinilai tidak transparan dalam mengelola koperasi serta dugaan kuat terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Tani Sahabat Lestari di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, puluhan anggota merasa kecewa. Mereka menuntut kejelasan atas keuangan koperasi.

Demikian halnya disampaikan oleh beberapa anggota Kopni Sahabat Lestari kepada Sakai, Sabtu (19/7). Rata-rata anggota Kopni mengeluhkan penerimaan hasil pendapatan atau uang hasil kebun KKPA yang diterima anggota.

Setelah usia tanaman sudah hampir 20 tahun, anggota koperasi tetap saja menerima penghasilan yang disebut uang gaji sejumlah antara Rp300-Rp500 ribu saja setiap bulannya. Jumlah ini tentu saja menjadi pertanyaan besar, karena jelas tak sesuai dengan luas lahan anggota, yakni sekitar 2Ha setiap anggota.

"Kita hanya menerima sekitar Rp400 ribu saja yang disebut oleh pengurus baru sebagai uang gaji. Sedangkan kwitansi yang kami tandatangani ditulis sebagai uang kompensasi. Kalau ini uang gaji, kenapa di kwitansi yang ditandatangani bunyinya uang kompensasi," kata Epit, anggota Kopni Sahabat Lestari.

Padahal, dengan luas lahan 2 hektar setidak-tidaknya anggota menerima hasil sebesar Rp 1 juta. "Lalu kemana sisa hasil kebun tersebut, kenapa hanya terima sekitar Rp400 ribu saja, bahkan pernah juga menerima hanya sebesar Rp360 ribu saja," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Epit serta beberapa anggota koperasi SL lainnya mencemaskan jika ada trik pengurus dan perusahaan untuk menipu anggota, di mana uang kompensasi tersebut nantinya adalah sebagai ganti rugi kebun mereka.

"Sejak belasan tahun lalu sejak dimulainya penanaman, kami tak pernah diberi kejelasan tentang status kebun itu. Dalam perjanjian awal, setelah berumur tiga tahun kebun akan diserahkan pada kami. Kenyataannya, hingga detik ini tak sejengkal pun yang kami terima," tutur Epit.

Sementara, salah seorang anggota Koperasi SL yang engan disebut identitasnya menyebutkan, selama ini, baik pengurus koperasi mau pun perusahaan tak pernah merincikan uang yang diterima anggota yang disebut uang kompensasi tersebut.

"Kami hanya tahu menandatangani kwitansi bukti penerimaan uang yang berkisar antara Rp350.000 hingga Rp450.000 setiap bulannya," kata warga Kotagaro ini.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari, Sukri Tambusai, dijawab oleh Sukri bahwa uang gaji yang diterima anggota ini sudah dipotong dengan berbagai potongan. Namun Sukri tak menjelaskan apa saja potongan yang dimaksud.(Af)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait