PT Wan Riau Indo XP Dituding Langgar UU Naker

Ray Sihombing dkk sesaat sebelum melapor ke Disnaker Pekanbaru.

PEKANBARU, oketimes.com– Puluhan tenaga kerja (Naker) PT Wan Riau Indo XP mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Kamis (25/9). Kedatangan naker yang tergabung dalam pengurus Komisariat SBSI 1992 ini guna melaporkan sikap perusahaan yang dituding telah melanggar UU Naker.

Ketua Bidang Hukum & HAM Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Ray Sihombing sesaat sebelum melaporkan ke Disnaker Pekanbaru, mengatakan laporan ke DisnakeR Pekanbaru ini terkait  sikap PT Wan Riau Indo XP yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang hak normatif.

Ray menerangkan, pelanggaran UU naker tersebut meliputi upah dibawah UMK, ketidaksertaan dalam program Jamsostek, mempekerjakan karyawan pada tanggal merah (libur resmi) tanpa dihitung lembur, penahanan ijazah asli, molornya pembayaran upah, tidak adanya isterahat mingguan, dan larangan membentuk serikat pekerja dalam perusahaan.

Ia mencontohkan, gaji pokok yang berlaku di perusahaan di bidang jasa telekomunikasi dan jaringan tersebut, hanya Rp 100 per bulan ditambah gaji harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 1 juta per bulan.

Menariknya, ujar Ray, slip gaji tak diberikan kepada pekerja dengan alasan, untuk arsip perusahaan. Selain itu, meski ditanggulangi perusahaan jika sakit, akan tetapi gaji karyawan tersebut dipotong sesuai biaya yang dikeluarkan perusahaan.

Tak sampai disitu, ucap Ray, perusahaan juga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap karyawan yang hendak membentuk serta menjadi anggota SBSI 1992. Dan ini terbukti dari salah satu dari 60-an karyawan PT Wan Riau Indo XP yang telah memberhentikan Restuanda Simanjuntak secara sepihak 2 hari lalu.

Atas sikap perusahaan yang beralamat di Jalan HR Juanda Gang Sumber No. 1 B tersebut, mereka melaporkan masalah ini ke Disnaker Pekanbaru. Pasalnya, upaya komunikasi yang dilakukan secara kekeluargaan oleh Ray tak mendapat respon. Ray berharap, laporan ini dapat diproses oleh Disnaker Pekanbaru sesuai UU Naker yang berlaku, ujarnya.

Sementara itu, pimpinan PT Wan XP, Mukhsin saat dikonfirmasi terpisah terkesan mengelak. Saat dihubungi via selularnya, Mukhsin awalnya terdengar ramah. Akan tetapi, ketika pembicaraan mulai mengarah pada tuntutan karyawannya yang dinilai melanggar UU Naker, Mukhsin mengatakan salah orang. "Sory, bapak salah orang nih," ujarnya singkat dan langsung mematikan selulernya. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :