Pemkab Inhil Masih Bungkam Soal Dana Hibah Temuan BPK 2017

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Tekait temuan BPK soal penyaluran dana hibah Pemkab Inhil yang tidak bisa diyakini penyaluranya, Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) instansi terkait tak kujung memberikan klarifikasi penyaluran dana hibah ke agamaan tahun 2017 yang diduga penyalurannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan jumlahnyapun cukup fantastis.

Mulai dari Bupati Inhil HM Wardan, Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin SE MP dan Kepala Inspektorat Yanti saat dikonfirmasi mereka kompak untuk bungkam alias membisu hingga berita ini diturunkan.

Dari LHP BPK tahun 2017, diketahui penyaluran dana hibah keagamaan di Pemkab Inhil dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang di amanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Sehrausnya sebelum dilakukan audit oleh BPK, Inspektorat harus mengoreksi terlebih dahulu, karena audit BPK itu sudah final," kata Ketua Umum Lembaga IPSPK3-RI, Ir Ganda Mora pada awak media seperti dilansir dari kabarriau.com pada Sabtu 2 Pebruari 2019 siang tadi.

Dikatakan Ganda Mora, audit BPK itu sudah final dan uangnya harus dikembalikan ke Kas Daerah, namun perbuatannya itu harus diproses sesuai hukum oleh Kejaksaan atau Tipikor Polres Inhil.

"Memang ada disuruh mengembalikan bilamana dana tersebut ada dasar hukumnya, kalau itu kelebihan bayar tapi ini kan kelebihan bayar dari RAB pada propsal rumah ibadah, artinya pemohon minta sementara dibayarkan lebih. Bukankan ini mark-up," katanya.

Seperti diketahui, pembayaran proposal melalui hibah yang katanya sesuai Perbup itu dikucurkan saat heboh masa Pilkada di Inhil, ini patut menjadi pertanyaan?.

"Tenuan BPK jelas, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Pemkab Inhil, Riau tidak diyakini kewajaran penyalurannya," katanya.

Selain itu Ganda Mora juga mengatakan diduga kuat Bupati telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diduga melenceng dari peruntukannya.

Apalagi lanjut Ganda Mora, hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Kesra Pemkab Inhil, M. Arifin dari hasil wawancara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang dituangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil. Pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiannya selaku PPK.

Arifin membenarkan telah salah bayar, dan tata cara pembayaran katanya telah diubah di Inspektorat Inhil, ini diduga menghindari celah hukum yang diduga akan menjerat sejumlah pejabat di Pemkab Inhil.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Yanti saat dikonfirmasikan terkait tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan tersebut, dia belum berani menyimpulkan apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah. Yanti melilih diam dan tidak mau buka suara hingga berita ini dimuat.***


Sumber   :  Kabarriau.com  /  Editor   :  Ndanres 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait