Gelapkan Barang, Supir Gudang Prioritas Dipolisikan

RENGAT, Oketimes.com- Andi Maiyanto (24) akhirnya dilaporkan ke Polres Inhu oleh Managernya, Fitriono (29) terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya terhadap beberapa barang milik Prioritas Inhu yang beralamat di jalan Sultan nomor 07 Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui kasubag humas Polres Inhu menyatakan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima Polres Inhu Senin (15/9) dengan nomor: LP/132/IX/2014/ Riau/Res Inhu.

Disampaikannya bahwa pada Senin 25 agustus 2014 sekira pukul 09.00 Wib Kantor Prioritas Rengat melakukan stock opname (pengecekan barang) yang diketahui oleh Pelapor Fitriono (29) yang merupakan manajer operasional di kantor prioritas, katanya.

Pada kesempatan tersebut dirinya menemukan selisih stock barang electronik yg tidak sesuai dengan program barang berupa TV Merk Sharp LID 32 inci sebanyak 3 unit, TV Merk Sharp LID 24 inci sebanyak 4 unit, jelas Yarmin.

Selisih barang tersebut dikarenakan adanya pindah gudang yang dilakukan pada hari Senin 4 agustus 2014 sekira pukul 08.00 Wib oleh Divisi Gudang selama kurang lebih 1 Minggu, mengetahui adanya selisih barang pada pemindahan gudang tersebut pelapor sebagai manajer melakukan Survey.

"Ada kecurigaan terhadap Andi Maiyanto (24) yang merupakan supir gudang Prioritas. Setelah dilakukan pengecekan ditemukanlah salah satu dari barang tersebut berada di rumah pacar tersangka berupa 1 unit TV merk Sharp LID 32 Inci," katanya lagi.

Ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan darimana dirinya memperoleh barang tersebut dikatakannya bahwa barang tersebut berasal dari Andi Maiyanto, kerugian ditaksir Rp 16.700.000,-

Berdasarkan hal tersebut Fitriono pun melaporkan hal ini kepada Polres Inhu untuk ditindak lanjuti. Saat ini pelaku telah ditahan di mako Polres Inhu, pungkasnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait