Saut Leleng `Predator Seks` Diancam 15 Tahun Penjara

BANGKINANG, Oketimes.com– Kasi Pidum Kejaksanan Negeri Bangkinang, Yuliyati Ningsih SH MH kepada riaueditor.com, Kamis (11/9) mengatakan, Saut Leleng sang predator seks dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak  pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Hal itu dikatakan, agar pelaku tindak pidana seksual terhadap anak mendapatkan efek jera atas perbuatannya. Menurut pasal 81 undang undang perlindungan anak pelaku juga akan akan di denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
 
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, kata Yuliati
 
Sedangkan pada pasal 82, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta, tambah Yuliati.
 
"Jadi jika, ada ditemukan lagi korban perlakuan Saut Leleng, silahkan melapor ke aparat penegak hukum," katanya seraya menambahkan akan serius menanggani kasus pelecehan seksual terhadap anak. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait