Kasus Pembunuhan Jeanette Segera Direkonstruksi

PEKANBARU, oketimes.com- Untuk mensingkronkan antara Berkas Acara Penyidikan (BAP) dengan kenyataan di lapangan, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru berencana menggelar rekonstruksi pembunuhan bayi bernama Jeanette yang dilakukan oleh Yulia alias Dona esok hari atau Kamis (4/9) pagi. Rencananya lokasi yang akan dipakai adalah rumah korban dan tempat penemuan jasat bayi malang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK diruangannya, Selasa (2/9) mengatakan, jika tidak ada halangan maka rekonstruksi akan dilaksanakan dengan mengahadirkan tersangka, pihak kejaksaan dan juga pihak Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan korrdinasi dengan pihak kejaksaan, rencananya hari Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB akan dilakukan rekonstruksi. Mengenai adegan yang akan diperankan tersangka adalah mulai dari ia melakukan penculikan hingga akhirnya membunuh dan meninggalkan korbannya. Tentang berapa jumlah adegannya, kami belum bisa memastikan," beber Kasat.

Untuk antisipasi keamanan saat berlangsungnya rekonstruksi, demikian Kasat, pihaknya akan meminta bantuan dari Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru yang rencananya akan diturunkan sebanyak satu pleton. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi kondusif karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik dari keluarga korban maupun masyarakat sekitar.

"Rekonstruksi kami lakukan untuk lebih memastikan lagi bahwa tersangka inilah yang merupakan pelakunya. Bagaimana cara ia melakukan pembunuhan agar mensingkronkan antara BAP dan prakteknya. Rekon juga bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang tidak terungkap saat penyidikan," jelas Kasat.

Saat ditanyakan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka, Kompol Hari mengatakan awalnya yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati berkemungkinan berkurang menjadi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun kurungan penjara. dm


Tags :berita
Komentar Via Facebook :