UKL-UPL PT.SSR, Harus di Tinjau dan Kaji Ulang
INHU, oketimes.com- Anggota DPRD Inhu, Agus Sugiono meminta pengkajian ulang terhadap Usaha Kelola Lingkungan-Usaha Perencanaan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikantongi perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Swakarsa Sawit Raya (SSR) Milik Edi Marjono
alias Akuang.
Pasalnya dari imbas aktifitas kegiatan PKS PT.SSR, hingga menimbulkan ketidak serasian dengan lingkungan yang membuat kadar air di anak-anak sungai disekitar perusahaan menjadi tak sehat. Sedangkan anak sungai tersebut, biasanya di mamfaatkan masyarakat untuk pengambilan air minum.
Kata Agus juga menyinggung soal kurang tegas 'Bupati Inhu H.Yopi Arianto, bahwa kinerja fungsi pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, fungsinya tumpul menindak pelaku pencemar lingkungan.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kolam limbah PKS PT.SSR jebol hingga lingkungan tercemar. Bahkan perusahaan juga di duga melakukan pengolahan limbah dengan cara mengankut dan memamfaatkan limbah yang di duga belum mengantongi izin. "Artinya sama dengan melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Hendaknya BLH bersikap tegas agar tidak menjadi polemik kepanjangan, namun fungsinya BLH tumpul memberikan tindakan kepada pelaku usaha yang dinilai melanggar aturan ' contohnya dengan jebolnya limbah perusahaan."tegas Agus.
Agus Sungiono juga mengakui telah mengusulkan untuk membuat surat panggilan kepeda sejumlah terkait yakni' Instansi terkait, Kepala Desa an pihak PKS PT.SSR, hal ini bertujuan memepertanyakan tanggung jawab perusahaan sesuai izin yang ada di kantongi mereka.
Adapun kepala desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang akan juga di undang untuk hering, guna keterkaitan dengan persoalan KKPA masyarakat di dalam perkebunan PT.SSR. Sebab isunya beredar tengah diganti rugi perusahaan. Sehingga mekanisme
ganti rugi harus jelas, sesuai SK Bupati dalam penetapan pemilik kelompok tani dari masyarakat Desa Talang Jerinjing.
Demikian tanah dan tanaman warga, korban tanpa ganti rugi guna kepentingan kelancaran akses jalan PKS PT.SSR, dan ini akan ditanya. Apakah ada ganti rugi atau tidak dari perusahaan, nanti diluruskan dalam hering, masalah ini telah dikordinasikan dengan komisi.
Ketua Lembaga Adat Suku Talang Mamak, Batin Jamin desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat mengakui adanay ganti rugi tanah dan tanamanan kepada pemilik lahan.
Terkait ini, Kepala BLH Mohc Bayu tidak bersedia dionfirmasi ketika disinggung soal UKL-UPL untuk dilakukan pengjaian ulang. "Baik SMS yang dialayangkan juda tidak mendapat jawaban dari Bayu.(Heri)
Komentar Via Facebook :